Senin, 07 September 2009

Seruan Aksi: Selamatkan Hutan Lindung Sulawesi Tenggara

Tolak Alih Fungsi Hutan menjadi Kawasan Pertambangan.
Gubenur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, yang sempat dicalonkan menjadi Presiden 2009-2014 yang akan diajukan PAN pada PEMILU 2009, merencanakan mengubah fungsi 480 ribu ha kawasan lindung di Sulawesi Tenggara menjadi tambang Nikel dan Emas. Kawasan ini tersebar di kabupaten Konawee Utara dan Selatan, Kolaka, Bombana dan Buton, termasuk Taman Wisata laut Pada Marang dan Lasolo/pulau Bahubulu dan Tirta Rimba.Pak Gubenur bahkan segera minta restu Presiden RI dan melobi Menteri Kehutanan. Rencana ini mengemuka disaat deforestasi di Sulawesi Teggara meningkat dari tahun ke tahun, sejak tahun 2003 laju kerusakan hutan mencapai 150.000 ha/tahun, yang rusak oleh penebangan hutan dan pembukaan kebun sawit skala besar.
Padahal, Sulawesi Tenggara juga tercatat tak mampu mengontrol kerusakan akibat pertambangan, baik yang kecil hingga skala besar. Di Bombana, pengerukan emas telah merugikan negara 67 miliar , lingkungan rusak berat dan sedikitnya 38 warga meninggal akibat penambangan tersebut. Di Wawonii, ada sekitar 28.600 jiwa penduduk terancam tempat tinggalnya, akibat pertambangan nikel, pasir besi dan emas Jika rencana alih fungsi hutan ini diteruskan, maka warga yang berada disekitar kawasan hutan seluas 480 ribu ha di 8 Kabupaten dan 1 kota propinsi Sultra hidupnya akan terancam. Kawasan tersebut menjadi kawasan penyangga utama sumber air untuk daerah Konawee Utara dan Selatan, Kolaka, Bombana dan Buton. Kawasan-kawasan yang akan dialihfungsi tersebut juga memiliki keanekaragaman hayati yang sangat kaya. Tapi juga memiliki sejarah konflik sumber daya alam sejak lama, konflik-konflik yang terjadi hingga kini tak jua kunjung terselesaikan. Alih fungsi hutan akan menambah deretan panjang konflik dan pelanggaran HAM yang di propinsi ini. Selamatkan kawasan lindung Sulawesi Tenggara. Dukung Seruan aksi Penolakan Alih fungsi 480 ribu ha hutan lindung. Caranya? Kirim sms dan surat (contoh surat terlampir) penolakan diantara tanggal 4 Mei hingga 30 Mei, kepada :1. Presiden SBYSMS; 9949 dan 0816851215Atau PO BOX 9949 Jakarta 100002. Menteri KehutananGedung Manggala Wanabakti Blok I Lt. 3Jalan Gatot Subroto - Senayan - Jakarta - Indonesia - 10270Telp. +62-21-5704501-04; +62-21-57301913. Menteri Lingkungan HidupKEMENTERIAN NEGARA LINGKUNGAN HIDUPJl. DI Panjaitan Kav. 24, Jakarta 13410Gedung A Lantai 5Telp.: (021) 85909533Fax.: (021) 85909533PO. BOX 7777 JAT 130004. Menteri Energi Sumber Daya AlamPurnomo Yusgiantoro, HP. 0811181750,
Jl. Merdeka Selatan 18 Jakarta 10110
Telepon : (021) 380-4242, 381-3233
Fax : (021) 384-7461 5. Gubernur Sulawesi TenggaraKompleks Bumi Praja Andonuhu Kendari 93232 Telp (0401) 3191609, 3191606Fax 0401 3191614

Sekretariat Provinsi Komlpeks Buumi Praja Andonuhu 93232 Tlp (0401) 3191600 - 319160001

Sekda Provinsi Komleks Bumi Praja Andonuhu 93232 Tlp (0401) 3191603 - 31928716. DPRD ProvinsiSekretariat DPRD Provinsi Jln. Abd. Silondae Telp. (0401) 3121333 - Fax 31253187. DPW PAN SultraAlamat Jln Mayjen S Parman No 72 Kode Pos 93121, Telp ( 0401) 3024520-31216358. Polda SultraJln. Haluoleo No 01 Poasia Kendari, Tlpn 0401 3190005, Fax 3194093

===========================end============================

Lampiran.

Kepada Yth:1. Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono2. Menteri Kehutanan3. Menteri Lingkungan Hidup4. Menteri Energi Sumber Daya Alam5. Gubernur Sulawesi Tenggara6. Sekretaris Propinsi7. DPRD Propinsi Sulawesi Tenggara8. Polda Sulawesi Tenggara9. DPW PAN Sulawesi TenggaraDengan Hormat,Bersama surat ini kami ingin menyatakan penolakan, atas rencana melakukan alih fungsi kawasan Hutan Lindung seluas 480 ribu ha mulai dari kabupaten Konawee Utara dan Selatan, Kolaka, Bombana dan Buton, termasuk Taman Wisata laut Pada Marang dan Lasolo/pulau Bahubulu dan Tirta Rimba oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, untuk kawasan Tambang emas dan nikel.Nyatanya, Pemerintah Sulawesi Tenggara tak mampu mengontrol laju kerusakan hutan akibat pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) oleh berbagai sector seperti HPH, Perkebunan dan juga Tambang skala kecil. Celakanya, Gubernur tidak belajar dari pengalaman akibat pengerukan Tambang emas di Bombana yang telah merugikan negara sebesar Rp.67 Milliar. Bahkan, telah memakan korban orang meniggal sebanyak 38 warga. Padahal izin pertambangan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Sulawesi Tenggara sebanyak 253 buah, belum lagi izin HPH, HTI bahkan perkebunan.Artinya, dengan memberikan lebih luas fungsi hutan kepada pertambangan yang sarat akan masalah, maka persoalan-persoalan lingkungan, bencana alam, konflik social dan ekonomi, akan mengancam dan menghinggapi warga yang berada disekitar kawasan hutan. Oleh karena itu, lewat surat ini kami:
Mendesak Presiden dan jajaran Menteri untuk membatalkan rencana alih fungsi hutan lindung Sulawesi Tenggara.
Mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, membatalkan rencana alih fungsi hutan untuk pertambangan.
Menuntut DPRD Sulawesi Tenggara agar menolak rencana Gubernur melakukan alih fungsi hutan kawasan.
Menyerukan pemeberhentian alih fungsi kawasan hutan lindung untuk kepentingan pertambangan. Hormat kami,Tertanda (NAMA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut

Entri Populer