Jumat, 04 September 2009

DPRD Bombana Tetapkan 10 Perda

Rumbia, Kepres-Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang dan sempat terpending akhirnya sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan eksekutif Bombana sejak tahun 2008 lalu ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Bombana oleh DPRD Bombana.
Sayangnya dari 15 Raperda yang telah diajukan eksekutif Bombana baru sebanyak 10 Raperda yang berhasil ditetapkan menjadi Perda. Kesepuluh Perda itu meliputi Perda tentang pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah, Perda tentang pembetukan PDAM Bombana, Perda tentang restribusi izin trayek angkutan penumpang umum dan izin operasi angkutan barang. Selanjutnya Perda tentang retribusi pelayanan persampahan dan tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Disusul Perda tentang pajak hiburan dan pajak reklame serta pajak hotel kemudian Perda tentang izin usaha perikanan serta Perda tentang pajak restoran dan rumah makan.
Sedangkan lima Raperda lainnya yang belum di bahas dan masih menjadi PR bagi anggota dewan Bombana serta memerlukan revisi dari pihak eksekutif diantarannya Raperda tentang percetakan Wonua Bombana, Raperda pengelolaan barang milik daerah serta Raperda tentang pengelolaan air bawah tanah dan juga Raperda tentang pengelolaan usaha pertambangan umum.
Penetapan 10 buah Perda ini dilakukan DPRD Bombana pada Selasa (4/8) di aula Kantor DPRD dalam sebuah paripurna yang dipimpin salah seorang Wakil Ketua DPRD Bombana, Dra Hamsina T Burhan yang turut dihadiri Wakil Bupati Bombana, Muh Subhan Tambera SE MSi serta sejumlah Kepala SKPD Bombana plus dari pihak Polres serta Kepala Kantor Depag Bombana, Drs.H.Abdul Aziz Baking dan juga sejumlah pejabat eselon III dan IV Lingkup Pemkab Bombana.
Dalam paripurna itu, lima fraksi yang ada di DPRD Bombana diantaranya Fraksi Golkar, Wonua Bombana, Fraksi Amanat Nasional, Bintang Reformasi dan Fraksi Bulan Bintang dalam pandangan fraksinya menyetujui penetapan 10 buah Raperda tersebut menjadi Perda Bombana. Dimana salah satu fraksi diantarannya yakni Wonua Bombana melalui juru bicarannya, Abady Makmur meminta agar Perda yang baru tersebut segera disosialisasikan kepada masyarakat Bombana dan dengan hadirnya Perda ini diharapkan dapat lebih meningkatkan PAD Bombana apalagi dengan kondisi sekarang ini, dimana asumsi target pendapatan Bombana sebesar Rp 64 Milyar tidak tercapai. “Dengan adanya Perda ini semoga apa yang jadi permasalahan sekarang dalam hal tidak tercapainya target pendapatan tidak terjadi lagi pada tahun mendatang,” harapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut

Entri Populer