Kamis, 20 Januari 2011

Mantan Bupati Diminta Sikapi Aksi Penyerobotan Tanah Warga

Attikurahman Diminta Sikapi Aksi Penyerobotan Tanah Warga








Kendari, Kepres - Demi mengantisipasi konflik horisontal antarwarga, Bupati Bombana, Attikurahman, diminta agar mengambilalih penyelesaian kasus sengekata tanah yang berstatus lokasi Fasilitas Umum (FU) dalam program transmigrasi tahun 1984 di Desa Tampa Bulu Poleang Utara, Kabupaten Bombana. Permintaan ini dilontarkan, Alexsander Sanekto, tokoh masyarakat Tampa Bulu, Senin (2/2).







Menurut pengakuan Sanekto, penyerobotan terhadap tanah fasilitas umum itu sudah terjadi sejak tahun 1992."Setelah pada tahun 1990 tanah fasilitas umum tersebut diolah oleh warga sebagai hak guna menanam padi sawah atas persetujuan KUPT Toari Poleang SP I, tiba-tiba pada tahun 1992, dari sekian banyak penggarap yang tersisa tinggal satu orang. Alasannya administrasi sebesar Rp.2.500.000 untuk mengurus surat-surat,"urainya.







Puncaknya, lanjut dia, pertengahan tahun 2005 saat pasar Tampa Bulu hendak dipugar dengan menggunakan dana rofi sebesar 1,5 milyar rupiah."Saat itulah beberapa oknum membuat rancangan tentang status fasilitas umum tersebut dengan memutar balikkan fakta. Diantaranya, membuat rekayasa akta jual beli tanah antara oknum dan warga diatas kertas bermatrei, yang sesungguhnya itu tidak pernah terjadi,"terangnya.







Sebagai bukti, kepada wartawan Sanekto menunjukkan surat keterangan jual-beli tanah antara Andi Hasanuddin warga bernama Salehe."Dalam surat keterangan itu, selain kepala desa dan Andi Hasanuddin, Salehe tidak ikut bertandatangan. Kemudian kejanggalan lainnya adalah tidak adanya saksi yang dicantumkan,"ungkapnya.







Pantauan wartawan koran ini, dalam berkas ditangan Sanekto juga terdapat surat pernyataan Andi Hasanuddin serta Sugeng Wibowo selaku KUPT Poleang I Tampa Bulu saat itu, yang menyatakan surat keterangan jual-beli antara dirinya (Andi Hasanuddin, red) dengan Salehe tidak sah. Dan pada poin B, Andi Hasanuddin menyatakan merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya oleh Salehe.







Sementara Sugeng Wibowo pada poin E menegaskan, fasilitas umum lokasi transmigrasi UPT Poleang I Tampa Bulu dilarang diperjual belikan dengan cara dan dalih apapun.







Atas permasalahn tersebut, Sanekto mengaku telah menempuh jalur hukum mulai dari lingkup kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga ke Polda Sultra."Kalau semua itu masih juga tidak ada jalan penyelesaian, maka kami akan melapor langsung ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (RI) di Jakarta,"tegasnya sambil mengaku tidak takut dengan berbagai ancaman

(Orang-orang Berpendidikan) Doktor dan Kontraktor Resmi Tersangka

*Dalam Kasus Satu Paket Ganja Kering
KENDARI, KEPRES - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penangkapan satu paket ganja kering, Senin (17/1). Keduanya adalah Dr Sudirman Zaid yang notabene sebagai Pembantu Dekan (PD) IV Fakultas Ekonomi Universitas Haluoleo Kendari dan seorang kontraktor bernama M Hasyim Nur Dharma Raona. Keduanya resmi ditetapkan tersangka setelah hasil tes urine keduanya dinyatakan positif.
Oknum wartawan yang juga ikut diamankan dalam penangkapan tersebut, Rudi, dibebaskan Selasa (18/1) malam. Hasil tes urine yang dilakukan pada siang hari tercatat negatif. Kendati demikian, Rudi berstatus wajib lapor.
Kapolresta Kendari, AKBP Yuyun Yudhantara SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP
Aris Rallang, Rabu (19/1) menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap Sudirman dan
Hasyim mengungkapkan Rudi tidak terlibat dan tidak tahu-menahu, melainkan hanya kebetulan berada di dalam mobil ketika peristiwa penangkapan itu terjadi.
Aris membeberkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus ini. "Kita kembangkan sampai ke Jakarta," tegasnya.
Perihal eksistensi kedua tersangka dalam kasus ganja kering belum dapat
disimpulkan apakah keduanya adalah bandar atau pemakai. "Kita masih
kembangkan juga," ungkap Aris.
BEM Unhalu: Kasus Ini Mencoreng Institusi
KENDARI, KEPRES- Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi (BEM Fekon) Unhalu menyarankan pihak rektorat mengambil sikap tegas terhadap dosen yang juga Pembantu Dekan IV Fekon Unhalu, Dr Sudirman Zaid yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penangkapan ganja kering sebanyak 700 gram.
Hal ini dikemukakan Wakil BEM Fekon Unhalu, Jusradin Rahman, menanggapi
terkuaknya kasus ini di media massa.
"Kita sangat menyesalkan keterlibatan birokrasi Unhalu dalam kasus ini. Ini akan menjadi pelajaran ke depan, sebab tidak tertutup kemungkinan ada lagi orang lain di birokrasi Unhalu yang terlibat," ujar Jusradin atau biasa disapa Jus.
Kalau terbukti, lanjut dia, rektorat harus mengambil tindakan tegas, sebab
ini hal yang memalukan bagi institusi. Mencoreng nama baik intitusi dan sudah
pasti menjadi momok di belakang hari," tandasnya.
Informasi yang dipetik di lingkungan Fekon Unhalu, Sudirman boleh dikata calon kuat Dekan Fekon Unhalu. Pemilihan dekan terselenggara pada 2012.
Informasi yang dihimpun Kendari Ekspres, ada tiga calon kuat yang akan maju pada suksesi Fekon Unhalu. Sudirman yang juga doktor termuda di Unhalu
semula memiliki kans paling besar. Dua kandidat lainnya yang santer
disebut-sebut adalah Dr Hasanuddin Bua dan Prof Dr Harafat. Namun, setelah kasus ini terungkap, popularitas Sudirman dipastikan merosot drastis.

Pengikut

Entri Populer