Senin, 12 Juli 2010


Data SMA dan SMK Kab. Bombana


Data SMA

No.
Nama
Alamat
Status
Jumlah Siswa

1
MAS AL ISTIQAMAH BAMBAEA
Jl. H.Drs Abdullah Silondae
Swasta
34

2
MAS NURUL IMAN KASIPUTE
Poea
Swasta
7

3
MAS POLEANG
Boepinang
Swasta
44

4
MAS SYAH HAJI DAUD
Kabaena
Swasta
-

5
SMAN 1 KABAENA
Sikeli
Negeri
452

6
SMAN 1 KABAENA TIMUR
Dongkala
Negeri
225

7
SMAN 1 POLEANG
Kastarib
Negeri
211

8
SMAN 1 POLEANG TIMUR
Bambaea
Negeri
182

9
SMAN 1 RUMBIA
JL. TINA ORIMA
Negeri
215

10
SMAS MATA OLEO
Mata Oleo
Swasta
52

11
SMAS MULAENO
Mulaeno
Swasta
82

12
SMAS POLEANG BARAT
Rakadua
Swasta
118

13
SMAS POLEANG UTARA
Toburi
Swasta
95

14
SMAS RAROWATU
Rarowatu
Swasta
95

15
SMAS TAMPABULU
TAMPABULU
Swasta
16

16
SMAS TONTONUNU
TONTONUNU
Swasta
-

17
SMAS WAEMPUTTANG
Poleang Selatan
Swasta
40

18
SMAS WATUBURI
Kabaeana tengah
Swasta
-

19
SMKS HIDAYATULLAH
Jl. Jend. Sudirman, Desa Mambo
Swasta
-

TOTAL
1.868



Data SMK

No.
Nama
Alamat
Status
Jumlah Siswa

1
SMKN 1 BOMBANA
POEA
Negeri
113

2
SMKN 1 RAROWATU
Aneka Marga
Negeri
44

3
SMKN 2 BOMBANA
POLEANG
Negeri
-

4
SMKS ANUGRAH KASIPUTE
Kasipute
Swasta
-

5
SMKS HIDAYATULLAH BOMBANA
Tepoe
Swasta
-

6
SMKS KABAENA SELATAN
Pongkalaero
Swasta
40

7
SMKS KABAENA UTARA
Tedubara
Swasta
-

TOTAL
197

Senin, 05 Juli 2010

AD/ART IKAPERMAB-Yogyakarta



ANGGARAN DASAR
IKATAN KELUARGA PELAJAR MAHASISWA BOMBANA
(IKAPERMAB) YOGYAKARTA


PENDAHULUAN
Kemerdekaan Indonesia adalah hasil perjuangan bangsa Indonesia untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemerdekaan itu merupakan jembatan bagi usaha untuk mencapai cita-cita bersama.
Cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia diwujudkan dalam pembangunan, salah satu modal dalam pembangunan tersebut adalah kaum intelektual, komponen masyarakat inilah yang banyak diharapan menjadi pelaku dalam proses pembangunan bangsa dan negara.
Pelajar Mahasiswa Bombana sebagai kaum intelektual yang terdorong oleh hasrat yang luhur untuk mengembang amanat kemerdekaan itu. Maka dengan kebulatan tekad sebagai sebuah kesatuan Pelajar Mahasiswa Bombana yang berdomisili di Yogyakarta menghimpun diri dalam sebuah wadah menuju kemapanan intelektual dan kesadaran budi pekerti yang luhur, dengan keyakinan dan keinsyafan seraya memohon rahmat dan hidayat dari Tuhan Yang Maha Esa maka dibentuklah Organisasi Keluarga Pelajar Mahasiswa Bombana dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB 1
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Bombana Yogyakarta disingkat IKAPERMAB Yogyakarta

Pasal 2
WAKTU
IKAPERMAB Yogyakarta berdiri pada tanggal 07 Agustus 2009 (07-08-09) di Jln. Glagahsari Gang Anggrek No.361 B Umbul Harjo, Yogyakarta

Pasal 3
KEDUDUKAN
IKAPERMAB Yogyakarta berkedudukan di Kota Yogyakarta

BAB II
ASAS, BENTUK DAN SIFAT

Pasal 4
ASAS
IKAPERMAB Yogyakarta berasaskan Pancasila,

Pasal 5
BENTUK
IKAPERMAB Yogyakarta berbentuk organisasi kedaerahan berbasis Keilmuan

Pasal 6
SIFAT
IKAPERMAB Yogyakarta bersifat otonom dan independent

BAB III
MAKSUD, TUJUAN dan FUNGSI

Pasal 7
MAKSUD DAN TUJUAN
Berperan aktif dalam menyiapkan Insan Intelektual yang Kreatif, Akademicus, Profesional, Educatif, Religius, Mediatif, Attitude, Bersahaja (IKAPERMAB) dan menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal dalam rangka membangun peradaban bangsa yang berkemajuan

Pasal 8
FUNGSI
1) Sebagai wahana pemersatu dan memperkuat tali persaudaraan masyarakat Bombana di Yogyakarta
2) Sebagai wahana pembinaan dan pengembangan intelektual, emosional dan spiritual Pelajar Mahasiswa Kabupaten Bombana di Yogyakarta
3) Sebagai sarana untuk mengimplementasikan aspirasi, bakat dan kreativitas Pelajar Mahasiswa Kabupaten Bombana di Yogyakarta untuk kebaikan dan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Bombana

BAB IV
IDENTITAS

Pasal 9
Identitas IKAPERMAB Yogyakarta akan dimuat pada buku “Pedoman-pedoman Administrasi Organisasi IKAPERMAB Yogyakarta”

BAB V
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10
1) Struktur organisasi IKAPERMAB Yogyakarta terdiri dari :
a. Pelindung
b. Penasehat
c. Pengurus Harian (Pengurus Inti, Bidang dan Lembaga Khusus).
2) Hal-hal yang terkait dengan kepengurusan akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 11
1) Anggota IKAPERMAB Yogyakarta adalah pelajar dan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan formal di Yogyakarta
2) Hal-hal mengenai syarat, hak dan kewajiban anggota diatur pada Anggaran Rumah Tangga

BAB VII
PERMUSYAWARATAN

Pasal 12
1) Musyawarah IKAPERMAB Yogyakarta terdiri dari Musyawarah Besar dan Musyawarah Luar Biasa
2) Hal-hal yang berkenaan dengan musyawarah dan permusyawaratan akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN RESTRUKTURISASI ORGANISASI

Pasal 13
Perubahan Anggaran Dasar dan restrukturisasi organisasi dilakukan pada Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa

BAB IX
PENUTUP

Pasal 14
1) Anggaran Dasar ini merupakan penyempurnaan dari Anggaran Dasar sebelumnya.
2) Mulai berlaku semenjak tanggal disahkan dan ditetapkannya

Ditetapkan di: Yogyakarta
Pada tanggal : 5 Agustus 2009
Pukul : 22.17 WIB
Tempat : Jln. Glagah Sari, Gang Anggrek UH/IV No. 361 B
Kec. Umbul Harjo, Kota Yogyakarta.

Pimpinan Sidang I Pimpinan Sidang II Pimpinan Sidang III


................. .................... ...................



























ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN KELUARGA PELAJAR MAHASISWA BOMBANA
(IKAPERMAB) YOGYAKARTA
BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
SYARAT KEANGGOTAAN
1) Anggota IKAPERMAB Yogyakarta adalah pelajar dan mahasiswa yang berasal dari Kab. Bombana dan/atau memiliki garis keturunan orang Bombana
2) Terdaftar di Data Base Anggota

Pasal 2
HAK ANGGOTA
1) Setiap anggota berhak mendapatkan perlakuan yang sama
2) Setiap anggota berhak mengemukakan pendapat
3) Setiap anggota berhak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus IKAPERMAB Yogyakarta
4) Setiap anggota berhak menggunakan fasilitas sesuai dengan yang ditetapkan organisasi
5) Setiap anggota bebas berekspresi sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku
6) Penggunaan nama IKAPERMAB Yogyakarta untuk kepentingan tertentu harus mendapat persetujuan dari rapat pengurus yang dihadiri 2/3 dari jumlah pengurus

Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTA
1) Setiap anggota wajib memberikan sumbangsih positif baik moril maupun materil kepada IKAPERMAB Yogyakarta
2) Setiap anggota wajib membela dan menjaga nama baik IKAPERMAB Yogyakarta dengan penuh rasa tanggung jawab
3) Setiap anggota wajib mentaati Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Organisasi

Pasal 4
HILANGNYA STATUS KEANGGOTAAN
1) Meninggal dunia
2) Atas permintaan sendiri
3) Telah melanggar Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang telah ditetapkan oleh pengurus

Pasal 5
SANKSI ANGGOTA
Sanksi dibagi menjadi :
1) Sanksi Ringan berupa surat teguran
2) Sanksi Sedang berdasarkan keputusan pengurus
3) Sanksi Berat diberhentikan dari keanggotaan

Pasal 6
MEKANISME PEMBERHENTIAN ANGGOTA
1) Untuk pasal 4, ayat 2 yaitu dengan mengajukan surat pengunduran diri kepada pengurus
2) Pemberhentian anggota ditetapkan pada rapat warga IKAPERMAB Yogyakarta


BAB II
Pasal 7
ALUMNI
1) Alumni adalah anggota IKAPERMAB Yogyakarta yang telah menyelesaikan pendidikan formalnya di Yogyakarta
2) Alumni tergabung dalam FORUM IKATAN ALUMNI

BAB III
Pasal 8
PERMUSYAWARATAN
1) Musyawarah Besar adalah Permusyawaratan tertinggi di IKAPERMAB Yogyakarta yang dihadiri oleh 2/3 dari anggota IKAPERMAB Yogyakarta untuk menentukan arah kebijakan organisasi selanjutnya
2) Musyawarah Besar dilaksanakan pada akhir periode
3) Musyawarah Luar Biasa hanya bisa dilakukan untuk persoalan restrukturisasi organisasi yang berkaitan dengan :
a. Pembubaran Organisasi
b. Pergantian personalia kepengururasan secara total

BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
PELINDUNG
1) Pelindung ditetapkan berdasarkan keputusan Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa.
2) Pelindung merupakan pengayom bagi keberadaan organisasi.
3) Pelindung hanya memiliki garis koordinasi terhadap pengurus.

Pasal 10
PENASEHAT
1) Penasehat ditetapkan berdasarkan keputusan Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa.
2) Penasehat hanya memiliki garis koordinasi terhadap pengurus.

Pasal 11
PENGURUS HARIAN
1) Struktur kepengurusan IKAPERMAB Yogyakarta terdiri dari:
a. Pengurus Inti
b. Pengurus Departemen
c. Hal-hal yang berkaitan dengan pengurus harian diatur dalam Garis-garis Besar Haluan Organisasi
2) Masa kepengurusan IKAPERMAB Yogyakarta adalah 1 (satu) tahun

BAB V
KESEKRETARIATAN

Pasal 12
POSISI Sekretariat
1) Sekretariat IKAPERMAB Yogyakarta yaitu Bumi Anoa, merupakan sekretariat sementara
2) Sekretariat Bumi Anoa I dijadikan sebagai sekretariat IKAPERMAB Yogyakarta

Pasal 13
SYARAT PENGHUNI SEKRETARIAT
1) Anggota IKAPERMAB Yogyakarta
2) Telah mendaftarkan diri menjadi warga asrama dengan melampirkan surat permohonan menjadi penghuni sekretariat
3) Waktu tinggal di asrama memenuhi ketetentuan berikut:
a. Untuk S3 : 4 tahun
b. Untuk S2 : 2 tahun
c. Untuk S1 : 6 tahun
d. Untuk D3 : 4 tahun
e. SMU/SMP : 3 tahun
f. SD : 6 tahun
4) Wajib melunasi uang kesejahteraan
5) Telah lulus ospek IKAPERMAB Yogyakarta
6) Telah disetujui oleh rapat pengurus

Pasal 14
HILANGNYA STATUS PENGHUNI SEKRETARIAT
1) Telah menyelesaikan studi terhitung sejak 3 bulan setelah wisuda
2) Tidak terdaftar lagi sebagai mahasiswa atau pelajar pada salah satu institusi pendidikan di D.I. Yogyakarta
3) Meninggalkan Sekretariat selama 1 bulan tanpa ada pemberitahuan kepada pengurus
4) Tidak aktif lagi kuliah selama 1 semester tanpa ada alasan yang jelas
5) Tidak aktif mengikuti kegiatan IKAPERMAB Yogyakarta selama 30 hari tanpa alasan yang jelas
6) Tidak melunasi iuran selama 3 bulan

Pasal 15
TATA TERTIB SEKRETARIAT IKAPERMAB YOGYAKARTA
1) KEAMANAN
a. Setiap anggota wajib menjaga keamanan lingkungan Sekretariat
b. Insiden yang terjadi di dalam atau di Sekretariat oleh Sekretariat akan diselesaikan secara kekeluargaan
c. Insiden yang dianggap merugikan atau mencemarkan nama Sekretariat akan diadakan tindakan melalui rapat anggota istimewa
2) KETERTIBAN
a. Setiap anggota asrama wajib menjaga ketertiban di dalam atau di luar lingkungan Sekretariat
b. Anggota yang meninggalkan asrama lebih dari 1 X 24 jam harus memberitahukan pengurus Sekretariat
c. Anggota Sekretariat tidak diperkenankan :
i) Mengadakan segala bentuk perjudian
ii) Membawa dan mengkomsumsi segala jenis narkoba dan minuman beralkohol Sekretariat
d. Anggota diharuskan :
i) Menerima tamu di ruang tamu
ii) Berperilaku sopan santun di Sekretariat
iii) Harus melaporkan tamunya yang akan menginap kepada Sekretariat dan RT setempat
iv) Setiap ruangan difungsikan sesuai fungsinya
e. Pengaturan dan penempatan warga asrama diatur dan ditempatkan oleh pengurus Sekretariat
f. Sistem tamu yang akan menginap :
i) Tamu yang menginap Sekretariat harus dengan persetujuan pengurus Sekretariat
ii) Tamu yang menginap di Sekretariat paling lama seminggu, lebih dari itu dikenakan biaya sesuai dengan kebijakan Sekretariat
iii) Tamu yang menginap di Sekretariat harus mentaati tata tertib Sekretariat. 3) KEBERSIHAN
a. Kebersihan dan kerapian kamar adalah tanggung jawab setiap penghuni kamar
b. Kebersihan dalam dan luar asrama adalah tanggung jawab penghuni Sekretariat
c. Tidak diperkenankan mencoret-coret di lingkungan Sekretariat yang dapat merusak keindahan
d. Kerja bakti untuk kebersihan lingkungan Sekretariat dilaksanakan sesuai Sekretariat
e. Membuang sampah harus pada tempatnya
4) SANKSI
a. Barang siapa yang merusak barang inventaris Sekretariat diwajibkan mengganti sesuai dengan harga nominalnya.
b. Pelanggaran terhadap tata tertib ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan keputusan yang diambil dalam rapat pengurus.

BAB V
KEUANGAN

Pasal 16
Sumber keuangan IKAPERMAB Yogyakarta adalah sebagai berikut :
a. PEMDA Kabupaten Bombana
b. Kas warga asrama
c. Iuran anggota
d. Iuran kesejahteraan organisasi
e. Sumbangan donatur dan alumni
f. Segala bentuk usaha yang halal dan tidak mengikat

BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 17
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan Musyawarah Besar

BAB VII

Pasal 18
TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur selanjutnya melalui peraturan pengurus yang merupakan hasil rapat anggota

BAB VIII
PENUTUP

Pasal 19
1) Anggaran Rumah Tangga ini merupakan penyempurnaan dari Anggaran Rumah Tangga sebelumnya
2) Mulai berlaku semenjak tanggal disahkan dan ditetapkannya

Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada tanggal : 07 Agustus 2009
Pukul : 23:32
Tempat : Jln. Glagah Sari, Gang Anggrek UH/IV 361 B
Kec. Umbul Harjo - Kota Yogyakarta
( Kontrakan Ketua Umum IKAPERMAB "Ardy Ansyar. S.")

Pimpinan Sidang I


……………………….
Pimpinan Sidang II


……………………….
Pimpinan Sidang III


……………………….

Pengikut

Entri Populer