Kamis, 24 September 2009

1 Oktober DPRD Bombana Dilantik

Rumbia, Kepres-Bila sejumlah Kabupaten/Kota di Sultra telah memiliki anggota DPRD baru dengan sudah melalui proses pelantikan tapi tidak demikian di Kabupaten Bombana yang hingga sekarang kursi legislatifnya masih diisiDPRD periode 2004-2009.

Berdasarkan jadwal KPUD Bombana, pelantikan anggota DPRD baru akan berlangsung 1 Oktober 2009 mendatang. Namun rencana ini belum final karena masih menunggu jawaban pihak pengadilan yang akan mengambil mengukukuhkan para legislator baru itu.Ketua KPU Bombana, Drs Alpian.

"KPUD Ssudah usulkan pelantikan 1 Oktober 2009, tapi pastinya kami masih menunggu putusan pihak pengadilan," kata Ketua KPU Bombana, Drs Alpian.

Pelantikan ini kemungkinan besar akan berlangsung di Kota Bau-bau. Berdasarkan informasi yang berkembang di Sekretariat DPRD Bombana, persiapan pelantikan ke 25 Caleg terpilih itu sudah dipersiapkan.

Sekeder diketahui, sesuai pleno KPU Bombana terkait Caleg terpilih di Bombana berdasarkan berita acara nomor 083/KPU/V/2009 tentang penetapan hasil pemilu perolehan kursi Parpol peserta pemilu dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Bombana pemilu tahun 2009 sebagai berikut,Dapil Bombana I diantarannya Alwan (Partai Patriot), Sahrun Gaus, SP (Partai Demokrat), Drs Ahmad Mujahid (Golkar), M.M Kaembo, SH (PDIP), Ahmad Yani, SPd.MSi (PBB) dan Amiadin, SH (PIB).

Selanjutnya pada Dapil Bombana II ada sebanyak 12 Caleg yang berhasil mendapatkan alokasi kursi diantarannya Muh Haekal dan Hj Nurfatmawaty yang keduanya dari Partai Patriot, Drs Rasyid (Golkar), Juntas, Sip (PAN), disusul Faesal (Demokrat), Syukur Husain (PKPI), H Rusdi (PRN), Sudirman P,S.Pdi (PBB), Sudirman (PDK), Ridwan Rahman, ST (Hanura), Husnia Mida (Gerindra) serta Abady, S.IP (PSI). Kemudian Caleg terpilih di Dapil Bombana III diantarannya Johan (PAN), HTahabuddin (Hanura), Andhy Ardian, SH (Patriot) disusul Ambo Rappe (PBR), Ld Usman, S Sos (Gerindra), ST Sarina (Golkar) dan Makmur (PKNU).

139 Honorer Bombana Lulus CPNS

5 Nama Menghilang

Rumbia, Kepres-Tahun 2009 adalah merupakan tahun terakhir pengumuman honorer data base Bombana yang lulus menjadi CPNS. Sebanyak 139 honorer Bombana dinyatakan berhasil meraih kelulusan menjadi CPNS tahun ini, dimana nama-nama yang lulus tersebut telah diumumkan BKD Bombana di kantornya dan bukan di media cetak seperti yang dilakukan Kabupaten/Kota lain yang ada di Sultra.

Ke-139 honorer yang lulus CPNS ini yakni terdiri dari 132 orang tenaga administrasi dan sisanya 7 orang merupakan tenaga strategi. Hal ini dikatakan Kepala BKD Bombana, Drs Andi Sakka Rahman. Sayangnya, tahun ini tidak semua honorer Bombana yang terkafer dalam database tersenyum lebar dan bahagia melainkan ada beberapa orang yang harus gigit jari dan merasakan kecewa mendalam karena namanya tidak tercantum dalam daftar yang diumumkan BKD Bombana. Hal ini diakui Andi Sakka Rahman.

Ia mengungkapkan, ada sebanyak 5 orang yang tidak dikeluarkan namanya oleh Menpan dan kelima orang ini adalah semuanya kelahiran tahun 1987. "Mereka memang sudah terkafer dalam database tapi sampai pada pengumuman terakhir tahun ini nama mereka belum dikeluarkan Menpan dan saya mengetahuinya nanti setelah tiba di Bombana saat saya mengecek ulang nama-nama yang lulus," ungkap mantan Camat Rumbia ini.

Ia turut merasa kecewa dengan tidak keluarnya nama kelima honorer tersebut karena dengan demikian kuota Bombana berkurang ditambah lagi adanya kesedihan yang dirasakan kelima orang itu. Namun Andi Sakka tidak patah semangat dengan hasil tersebut melainkan dirinya tetap berupaya melakukan sejumlah usaha agar Pusat dapat meluluskan kelima honorer ini. "Saya masih tetap usahakan agar mereka bisa lulus dan saya sudah bersurat di Pusat semoga masih bisa ada jalan," harapnya. Karena menurut ia, hal ini bukan hanya terjadi di Bombana melainkan merupakan kebijakan nasional yang dialami semua daerah, dimana kelahiran tahun 1987 namanya belum dikeluarkan Menpan sebagai honorer yang dinyatakan lulus CPNS.

Mantan Kepala Kesbang Bombana ini memperkirakan, jika hal ini terkait dengan aturan dalam penerimaan pegawai dengan umur minimal 19 tahun. Karena hingga tahun 2005 lalu saat dilakukan perekrutan data base, kelahiran tahun 1987 ketika itu belum berusia 19 tahun, melainkan baru berusia 18 tahun sehingga hal inilah yang diduga menjadi penghambat kelulusan kelima honorer Bombana itu

Oknum Polisi dan TNI Terlibat Adu Jotos

Kendari, KP
Keakraban yang dibangun antara TNI dan Polisi seringkali ternoda dengan hal-hal yang dilakukan para personilnya. Kemarin, sebuah kejadian yang mencoreng nama dua institusi itu kembali terulang. Dua orang oknum aparat, masing-masing Briptu Ir dan Prada Ind terlibat perkelahian tepat di depan SDN 1 Pelangi Kelurahan Sanua Kecamatan Kendari Barat.
Tak ada yang tahu seperti apa kronologis kejadian sebenarnya, sebab, baik Ir maupun Ind, masing-masing merasa diri benar. Ir yang sehari-hari bertugas sebagai anggota Lantas Polresta Kendari dan Ind yang tercatat di kesatuan 713 Gorontalo, mempunyai cerita berbeda terkait perkelahian itu.
Versi Ind, sekitar pukul 11.45 Wita, kemarin, dengan sepeda motornya ia mengarah ke sebuah travel di Kelurahan Sanua, untuk membeli tiket pulang ke Gorontalo. Tepat di depan travel, datang sebuah motor patroli Lantas menghadangnya. Belum sempat motor yang dikendarainya berhenti, polisi itu sudah menghalangi jalannya dengan motor. Sontak, pemuda yang berada di Kendari sejak 14 September lalu itu, menjadi kaget. Ind turun dari motornya dan menghampiri Ir.
"Saya bilang, kamu mau bunuh saya. Kenapa kamu palang saya? Langsung dia bilang kamu tidak pake helm. Langsung dia tempeleng saya di pipi kiri," kata Ind, sembari menunjukkan bekas tamparan di pipinya, saat ditemui di Markas Den POM, Kendari kemarin.
Tamparan yang mendarat di pipinya, membuat emosi pria itu, tersulut. Ind balik membalas, tepat mengenai atas bibir Ir hingga mengalami luka robek. Adu kekuatan pun tak bisa terelakkan. Masing-masing mengeluarkan ilmu bela diri yang mereka pelajari di kesatuan. Akibatnya, saling pukul antara keduanya, mewarnai Ramadhan warga Sanua.
Pemandangan yang tak biasa itu, menjadi tontonan masyarakat. Beberapa orang malah ada yang membantu Ir. Akibatnya, Ind kewalahan dan jadi sempoyongan. "Saya dikeroyok, saya melawan. Satu pergi, datang lagi pukulan bertubi-tubi. Saya nda tahu siapa yang pukul. Karena ada yang pakaian preman. Setelah itu, tangan saya dipegang dan saya dipukul berkali-kali. Saya jadi capek, trus dinaikkan di Angkot. Saya bilang, saya anggota, tidak ada hak mu mau angkut saya. Trus saya telepon teman saya, karena saya sudah dikeroyok. Sudah itu, saya didorong masuk mobil," tutur Ind ketika ditemui di Mako Den POM, kemarin.
Sampai di Mako Polsek Kemaraya sekitar pukul 12.30 Wita, bukannya diamankan, malah ia kembali dihadiahi bogem mentah dari teman-teman Ir sesama polisi, ketika dirinya dibawa masuk ke dalam sel.
Cerita diatas, versi Ind. Versi Ir lain juga. Katanya, perkelahian itu terjadi disebabkan karena ulah oknum TNI itu yang meski sudah melanggar aturan dengan tidak memakai helm, tetap saja ngotot. Padahal, sebagai polisi, Ir sudah melaksanakan tugasnya yakni menegur Ind yang tidak mematuhi undang-undang lalu lintas.
Ketika wartawan koran ini tiba di Mapolsekta Kemaraya, ruang sel penuh dengan kerumunan polisi, baik yang tugas di Polsek Kemaraya maupun polsek tetangga seperti Polsek Kandai, KP3, Polantas dan Polresta Kendari. Tak ketinggalan, masyarakat ikut masuk menyaksikan pemukulan yang diterima Ind.
Untung saja, 4 anggota TNI masing-masing I Komang, Suwandi dan Irfan M serta Jamuruddin, langsung tiba di Mako sekitar pukul 12.20 Wita, kemarin. Mereka adalah anggota POM yang akan menjemput Ind dan tiga TNI lainnya, yang tak lain teman Ind. Sedangkan Ir langsung diarahkan ke RS Bhayangkara untuk visum.
Kapolresta Kendari, AKBP Erfan Prasetyo untuk berkomentar. Kapolresta yang dihubungi via Hand Phone (HP), semula tidak mengangkat Ponselnya. Namun, setelah berkali-kali dikontak, barulah pengganti AKBP Amran Ampulembang itu, mengangkat HP-nya. Menurut dia, perkelahian antara oknum Polri dan TNI, membuat dirinya turut prihatin. "Saya ikut prihatin atas kejadian tersebut. Dimana, anak buah saya posisinya dalam tugas dan tahu bahwa tiap pengendara motor harus menggunakan helm," kata Erfan yang sedang memantau pengamanan di Unhalu, kemarin.
Sementara itu, Kasi Intel Korem 143 HO, Letkol Inf Alamsyah mengatakan, laporan yang ia dapatkan, masih diselidiki kebenarannya sehingga ia tidak mau mengutarakan lebih detail, karena belum tahu siapa yang benar dan siapa yang salah.
Hanya saja, Alamsyah menyayangkan tindakan polisi yang membawa anggota TNI ke sel. Menurut dia, ketika polisi menangkap tangan anggota TNI melakukan tindak kriminal, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah membawa anggota tersebut pada POM atau dilaporkan pada atasannya, bukan membawa dan memasukkan ke dalam sel.
"Apapun kejadian, kalau melibatkan anggota dan tertangkap tangan, segera dilaporkan pada atasan langsung atau pada penegak hukum di bidang militer yaitu Den POM. Jadi kalau ditangkap, dibawa kesini. Jangan dibawa ke sana (sel-red) dong. Oh salah dong, kenapa sudah di Polsek, orang dipukul. Harusnya segera dilaporkan ke kesatuan. Beberapa kali saya ingatkan, tolong polisi harus memahami bahwa ada UU militer yang mengatur itu," katanya dengan intonasi tinggi.
Perkelahian antara dua oknum Polri dan TNI itu, menjadi perhatian serius masing-masing petinggi dua institusi tersebut. Letkol Inf Alamsyah bahkan turun langsung melakukan kroscek ke Den POM di Jalan La Ode Hadi-Bay Pass, terkait kronologis yang menimpa Prada Ind.
Bahkan, tak sekali saja Alamsyah terlibat pembicaraan dengan Danrem 143 HO, Kol Inf Iskandar M Sail yang tengah berada di Jakarta, untuk melaporkan adanya perseteruan antara oknum Polri dan TNI. Hal itu dapat diketahui dari percakapan antara komandan tertinggi di Korem 143 HO itu dengan Alamsyah yang selalu memanggil orang di seberang sana dengan sebutan "Siap Danrem".
Setelah mendapat arahan, Alamsyah akhirnya mengijinkan Prada Ind yang berinisiatif melapor balik Bripda Ir, ke Propam Polda Sultra. Ind meninggalkan markas sekitar pukul 16.00 Wita. Bripda Ir sendiri sekitar pukul 15.30 Wita, kemarin, sudah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Den POM.
Untuk memperjelas statementnya, Alamsyah juga mengontak Pakum Militer Korem 143 Ho, Mayor CHK Dr P Sagala SH MH untuk datang menjelaskan soal UU militer yang tidak membolehkan polisi membawa TNI ke dalam sel. Setengah jam kemudian, magister bidang hukum kemiliteran itu, sudah terlihat di Mako Den POM.
Mayor Sagala menjelaskan, UU nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer, pasal 69 ayat 1 menyatakan, penyidik di lingkungan TNI itu adalah atasan yang berhak menghukum (Ankum) dan polisi militer. Apabila anggota TNI tertangkap tangan melakukan tindakan pidana, polisi harus segera menyerahkan anggota tersebut ke Ankum dan Polmil

Gol Perdana Kaka Menangkan Madrid atas Villarreal


Ricardo Kaka mencetak gol perdananya di Divisi Primera ke gawang Villarreal, Rabu (23/9) atau Kamis dini hari. Gol ini ikut memberikan kemenangan 2-0 sekaligus mendekatkan Madrid dengan Barcelona.

Sebelum pertandingan, Madrid berada di peringkat kedua dengan sembilan poin atau berselisih tiga angka dari Barcelona di puncak klasemen. Hal ini memotivasi Madrid untuk menggerus Villarreal.

Karenanya, meski bermain di kandang lawan, Madrid tak ragu bermain agresif sejak awal. Gebrakan "Los Blancos" ternyata langsung membuahkan gol di menit kedua melalui Cristiano Ronaldo, yang sukses memanfaatkan umpan Sergio Ronaldo.

Gol itu tak lantas membuat Madrid mudah mengendalikan permainan. Militansi pemain Villarreal betul-betul menyulitkan Ricardo Kaka untuk mengatur tempo permainan Madrid.

Untuk mengatasi kebuntuan, Kaka, Ronaldo, dan Gonzalo Higuain pun berusaha mencetak gol dengan melakukan tembakan jarak jauh. Namun, upaya ini bisa mentah membentur pagar betis Villarreal.

Derasnya tekanan Madrid memang membuat Villareal kesulitan mengembangkan permainan namun, bukan berarti mereka tak punya peluang. Pada menit ke-32, misalnya, Sebastian Eguren nyaris menyamakan kedudukan. Namun, sepakannya masih bisa diamankan Iker Casillas.

Di tengah derasnya antusiasme mencetak gol balasan, Villarreal malah diterpa bencana kartu merah di menit ke-34. Wasit terpaksa mengusir Gonzalo Rodrguez menyusul pelanggarannya kepada Kaka.

Hilangnya Gonzalo membulatkan tekad Villarreal untuk bertahan penuh. Pertandingan pun berjalan semakin alot. Hingga peluit turun minum berbunyi, angka di papan skor masih menunjukkan angka 1-0 untuk tuan rumah.

Memasuki babak kedua, Madrid masih sulit mengembangkan permainan. Kandasnya gempuran membuat mereka frsutrasi dan mulai kehilangan fokus.Ketika kewaspadaan Madrid berkurang, Villarreal memanfaatkan keadaan untuk melakukan serangan balik.

Pada menit ke-68, dalam komando Cani, Villarreal melancarkan serangan cepat dari sayap kanan. Dengan cermat dan akurat, ia berhasil melepaskan umpan kepada Santi Cazorla, yang langsung menembakkan bola ke arah gawang. Sayang, tembakan keras itu ternyata masih bisa diantisipasi Iker Casillas.

Ancaman itu membuat konsentrasi Madrid kembali. Mereka pun mulai memperbaiki koordinasi dan menurunkan tempo permainan. Perlahan, mereka kembali merebut kendali dan menekan tuan rumah.

Desakan Madrid mampu mengganggu fokus dan konsentrasi pemain Villarreal. Akibatnya, kesalahan demi kesalahan terjadi. Pada menit ke-70, Bruno mendapat kartu kuning atas pelanggarannya kepada Guti. Namun, kesalahan lebih fatal ketika tangan Angel Lopez menyentuh bola di kotak penalti. Wasit Manuel Enrique Mejuto Gonzalez langsung menghadiahkan penalti untuk Madrid.

Kaka yang dipercaya mengeksekusi hadiah, berhasil menaklukkan gawang Villarreal. Sepakannya ke sudut kiri bawah gagal dihalau oleh Lopez. Ini adalah gol pertama Kaka di Divisi Primera.

Gol itu membuat Villarreal semakin tertekan. Madrid pun semakin lancar melepaskan tembakan-tembakan keras ke gawang "Kapal Selam Kuning". Untung saja, Lopez mampu menahan tembakan Raul dan Esteban Granero. Skor 2-0 untuk Madrid pun bertahan hingga peluit berbunyi panjang.

Madrid kini berada di peringkat kedua dengan 12 poin. Mereka hanya kalah selisih gol dari Barcelona di puncak klasemen.

Susunan pemain:
Villarreal: Diego Lopez; Godin, Gonzalo, Capdevilla, Angel Lopez; Bruno, Eguren, Cazorla (Jonathan 77), Cani (Marcano 77); Rossi (Pires 66), Nilmar
Madrid: Casillas; Ramos, Albiol, Marcelo, Lassana Diarra; Guti (Mahamadou Diarra 82), Gago, Ronaldo, Granero; Kaka (Van der Vaart 75); Higuain (Raul 65)

Messi Janjikan Argentina ke Afrika Selatan


KOMPAS.com — Penyerang Argentina dan Barcelona, Lionel Messi, berjanji akan meloloskan "Albiceleste" ke putaran final Piala Dunia 2010 Afrika Selatan. Untuk itu, ia menyatakan siap meningkatkan kemampuan dan menyesuaikan diri dengan karakter permainan Argentina.

Pernyataan itu disampaikan Messi berkaitan dengan kritik kepadanya karena tidak menampilkan permainan terbaik ketika bersama tim nasional Argentina. Padahal, bersama Barcelona, ia produktif mencetak gol. Dalam tiga laga Divisi Primera, ia sudah menorehkan lima gol.

Messi sempat emosi dengan tuduhan itu. Ia mengatakan, Argentina bermain buruk karena kurang latihan bersama. Selain itu, ia menilai, Argentina terlalu menggantungkan harapan kepadanya. Hal itu membuat banyak pemain lain merasa dikecilkan sehingga tidak mengeluarkan kemampuan terbaik.

Namun, ia tidak mau memperpanjang polemik. Menurutnya, saling menyalahkan tak akan membawa Argentina ke Afrika Selatan. Ia pun berharap, publik Argentina bersatu memberi dukungan supaya timnas Argentina bisa memenangi dua laga sisa dan lolos ke putaran final.

"Argentina akan lolos. Ini adalah apa yang paling kami inginkan dan kami akan berjuang untuk itu. Aku akan meningkatkan permainanku di Argentina karena itu tidak sama seperti di sini (Barcelona). Aku akan melakukan (tugasku) dengan tenang," paparnya.

Argentina menelan kekalahan beruntun 1-3 dari Brasil dan 0-1 dari Paraguay. Itu membuat mereka merosot ke peringkat kelima klasemen babak kualifikasi Piala Dunia Zona Amerika Latin dengan koleksi 22 poin. Ini adalah posisi terakhir untuk bisa lolos ke Afrika Selatan, melalui play-off.

Argentina masih memiliki dua laga sisa, melawan Peru dan Uruguay. Mengingat hanya berselisih satu angka dari Uruguay dan Venezuela di peringkat keenam dan ketujuh, maka mereka wajib menang dalam dua laga itu.

JK Akui Suka Bikin Repot Paspampres



JAKARTA, BKM - Wakil Presiden Jusuf Kalla menggelar acara buka puasa formalnya yang terakhir dengan pegawai dan staf sekretariat wakil presiden, serta Pasukan Pengaman Wakil Presiden di Istana Wakil Presiden, Rabu (16/7) kemarin. Dalam kesempatan tersebut, JK juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama selama lima tahun terakhir. "Ini buka puasa secara formal terakhir, tapi bukan perpisahan pribadi. Saya ingin berterima kasih kepada semua," kata JK. Bahkan, Kalla mengaku sering menimbulkan kesulitan Paspampres karena pergerakannya. "Terima kasih juga saya sampaikan kepada Paspampres atas segala kesulitan yang telah saya buat selama lima tahun terakhir," ujar JK. Kalla juga mengatakan, Istana Wapres ini merupakan istana wapres yang terbesar di dunia. "(Besar) dari jumlah staf dan kantor," jelasnya.

Selasa, 15 September 2009

" Bombana dpt Lailatur Qadr ".

Kendari, Liputankota - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam mengatakan, ditemukannya lokasi tambang emas di Lembah Sungai Tahi Ite dan Wububangka, Kecamatan Rarowatu dan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, merupakan rahmat dan berkah "Lailatul Qadar" dari Allah SWT.

"Awalnya saya tidak percaya sama sekali bahwa ada berita tentang penemuan tambang emas di Kabupaten Bombana, tetapi setelah kami melihat langsung di lokasi ini, ternyata inilah yang mungkin dinamakan rahmat dari Allalah. Apalagi di suasana di bulan Suci Ramadhan saat ini," kata Gubernur Sultra, saat melakukan peninjauan di lokasi tambang rakyat di Sungai Tahi Ite, Bombana, sekitar 50 km dari Ibukota Bombana atau 230 Km dari Kota Kendari, Kamis (18/9).

Kedatagan gubernur di lokasi yang kini sudah menjadi "lautan manusia" itu menjadi titik perhatian para penambang rakyat yang datang, bukan hanya dari masyarkat Bombana dan Sultra, tetapi juga datang dari luar daerah seperti Sulawesi Selatan, Kalimantan, dan bahkan ada yang datang dari Papua dan pulau Jawa.

Gubernur minta kepada masyarakat yang masih melakukan penambangan secara manual untuk tetap saja melakukan penambangan sebelum pemerintah mengeluarkan satu keputusan dan kebijakan terkait aktivitas penambangan yang dinilai sudah tak terkendali dengan jumlah ribuan masayarakat yang datang setiap hari di lokasi itu.

Ia mengatakan, Pemprov Sultra dalam waktu singkat akan membawa sampel lempengan emas seberat 117 gram yang diberikan oleh salah seorang Kepala Desa di Kecamatan Rarowatu ini.

"Emas lempengan ini, saya akan bawa ke Jakarta (19/9), untuk memperlihatkan sekaligus melaporkan kepada Bapak Presiden dan Wakil Presiden, bahwa di Kabupaten Bombana ternyata memang ada kandungan emas yang jumlah devositnya belum diketahui pasti," kata Nur Alam yang didampingi Bupati Bombana, Atikurrahman, di lokasi pertambangan rakyat itu.

Lautan manusia

Kompas.Com melansir.Pemantauan di lokasi pertambangan emas rakyat itu, masyarakat dari berbagai pelosok nusantara berdatangan ke lokasi tersebut untuk mendulang emas, hanya berbekal peralatan manual seperti wajan, cangkul, linggis dan sekopang. "Kalau dihitung-hitung secara kasat mata, jumlah pendulang emas tersebut mencapai sekitar 20.000 orang," kata Petugas Satpol PP Kabupaten Bombana, Suhardi Suhar yang ditemui secara terpisah.

Para pendulang, mendirikan tenda-tenda kemah sepanjang sungai yang diperkirakan lebih dari 15 km mulai dari hulu Sungai Tahi Ite di Kecamatan Rarowatu, Wabubungku Kecamatan Rarowatu Utara dan Desa Hukaeya Kecamtan Rumbia.

Para pedagang emas pun berdatangan dari kota dan langsung membeli hasil dari para penambang dengan harga bervariasi Rp170.000 per gram hingga ada yang membeli Rp 200.000 per gramnya.

Ny. Hawiah, salah seorag pedulang dari Kecamatan Raowatu mengatakan selama empat hari mendulang emas di air keruh, sudah mendapatkan emas 15 gram.

Bupati Bombana, Atikurahman, yang dihubungi terpisah mengatakan, hingga saat ini pemerintah daerah belum mengeluarkan aturan mengenai pengelolaan tambang emas tersebut, kecuali hanya melakukan pengawasan dan penertiban warga pendulang dengan memperlihatkan identitas yang jelas, yakni kartu tanda penduduk.

"Memang sudah ada semacan pungutan retribusi kepada setiap calon pendulang yang masuk dilokasi itu dengan nilai Rp 50.000 per orang untuk sekali selama mereka melakukan aktivitas mendulang," katanya.

Hingga berita ini diturunkan, jalan disepanjang lokasi masuk ke lokasi penambangan itu cukup ramai, bagaikan kota kecil karena tidak putusnya masyarakat lalu lalang dengan kendaraan roda dua dan empat ke lokasi itu.

Sumber : Kontan On-Line

Minggu, 13 September 2009

KASIPUTE. Penduduk Kabupaten Bombana mungkin layak disebut Orang Kaya Baru (OKB). Bagaimana tidak, potensi emas kabupaten yang baru berusia 3 tahun in

The Bombana Regency is a new regency has been formed on the year 2003 based on undang – undang nomor 29 tahun 2003 about forming Bombana regency, Wakatobi regency, and North Kolaka regency in the Southeast Sulawesi Province. This regency has great Potency and Natural resources of tourism and cultures, which that potency still has to be developed recently and future.

As a new regency, Bombana open up it`s self for all potensial exploration includes tourism and cultures potency as agreat creation of God Almighty consisted in Wonua Bombana. Therefore, to promote Bombana`s great potency and natural resources of tourism and cultures for domestic and foreign countries we`ll introduce and descript about that.

I`m sure this information still doesn`t enough before you come to experience and explore the exotic and amazing islands and cultures. Welcome to Wonua Bombana.

There are many culture and tourism object;

WATUBURI CAVE, GOA WATUBURI

Goa Batuburi uni terletak di desa Lengora kecamatan Kabaena Timur, dengan waktu tempuh 7(tujuh) jam dari Ibukota Kabupaten. Keunikan dari Goa Watuburi ini didalamnya terdapat stalaktit dan stalakmit yang menyatu membentuk tiang – tiang alam dan juga terdapat fosil burung rajawali yang menempel pada dinding goa. Sebagian masyarakat percaya bahwa goa ini dapat mendatangkan rahmat, olehnya itu seringkali digunakan sebagai tempat melakukan semedi atau tapa.

Watuburi cave, this cave is situated in lengora village, east kabaena, which is gone through for about 7 (seven) hours trip from Rumbia. Watuburi cave is very unique, there is stalactic and stalakmit joining and become one pillar. On the cave wall, there is an unique eagle fossil. For some society this cave is very important, because the villager believe if they do offerings and meditation inside the cave will make them luck.

BASA ISLAND, PULAU BASA

Pulau Basa, dapat di tempuh dengan menggunakan kendaraan roda empat dan perahu dengan jarak 100Km dari Ibukota Rumbia adapun panorama alam yang ditawarkan pulau basa ini adalah hamparan pasir putih yang mengelilingi pulau dan ditumbuhi pohon – pohon kelapa dan pohon rindang lainnya serta pondok – pondok peristirahatan nelayan, dan apabila air laut pasang maka pulau ini seakan – akan sejajar dengan permukaan air laut.

Basa island, this tourism object is aparting 100 kilometres from Rumbia, the capital of Bombana regency, which is gone through by using four vehicles and motorized boat. The natural beauty in this island are white sand karpet around the island with many coconut trees, also there is any fisherman resotrs. When the tide is high, this island looks like parallel with mean sea level.

TAHI ITE,

Obyek wisata Tahi ite terletak diatas ketinggian 300 (tiga ratus ) meter dari permukaan air laut dengan jarak 30 (tiga puluh) kilometer dari Kecamatan Rumbia sebagai ibukota Kabupaten Bombana, yang dapat ditempuh sekitar 1 jam dari ibukota. Tahi ite adalah obyek wisata yang memiliki keunikan dengan munculnya mata air mendidih dan terasering bentukan alam yang tertata alami dari batu karang dan hamparan pasir yang hanya biasa kita jumpai di pinggir pantai saja.

The tourism object situated at 300 (three hundred) metres from mean sea level with 30 (thirdteen) kilometres distance from Rumbia, the capital of Bombana regency, which is gone through for about a hour from the capital. Tahi ite is an unique tourism object with wellspring boil and natural high rise form made from coral, also sand carpet which is only seen on the beach.

SAGORI ISLAND, Dive site - Panorama bawah laut PULAU SAGORI

Obyek wisata Pulau Sagori, terletak di Kecamatan Kabaena dengan waktu tempuh 4 (empat) jam perjalanan dari Rumbia, Panorama alam yang ditawarkan dari pantai ini selain hamparan pasir putih dan tumbuhan rindang lainnya, pantai Pulau Sagori ini memiliki panorama bawah laut yang terdiri dari beraneka ragam jenis ikan dan terumbu karang yang menarik.

Sagori island, this tourism object is situated in Kabaena Island which is gone through for about 4 (Four) hours trip from Rumbia. The most interesting of this island is the beach with white sand and many dive sites underwater. There are much variety of beautiful fish and coral down there.

TAPUHAHI

Obyek wisata Tapuhahi, berasal dari kata atau bahasa asli masyarakat Moronene yang berarti Ujung laut, keunggulan dari Tapuhahi ini adalah keindahan panorama pantai yang memanjang ke arah timur dengan di tumbuhi nyiur yang menambah suasana keasrian pantai tersebut. Obyek wisata ini dapat ditempuh setengah jam dari Ibukota Kabupaten.

Tapuhahi tourism object, Tapuahi coming from original Moronene society language. It`s mean tip of the sea. The most interesting one in tapuhahi is the beach which is aiming to east with coconut trees on it. This tourism object is gone through for about 30 (thirdteen) minutes from the capital of Bombana regency.

JAPAN`s BUNKER In PAJONGANG, OBYEK WISATA PAJONGANG

Pajongang atau pajongange adalah obyek wisata yang berupa dataran yang menjorok ke laut, hamparan ini lebih didominasi oleh pasir kasar bentukan alam dan pegunungan buatan alam yang sulit ditumbuhi oleh tumbuhan, didaerah ini dapat dijumpai bunker – bunker tua dan bekas – bekas kendaraan perang peninggalan jepang pada perang dunia ke dua. Obyek wisata ini berjarak 40 (empat puluh ) Km dari Ibukota Kabupaten Bombana.

Pajongang or pajongae is tourism object in the form of plain which is aiming to the sea. This plain are dominated by natural harsh sand and natural mountain range, with less of plants. Around this area, there are bunkers and old japan`s war vehicles which used by japanesse soldiers in second world war. This tourism object is aparting 40 (Fourty) kilometres from Rumbia, the capital of Bombana regency.



TRADITIONAL DANCE, TARIAN TRADISIONAL

Tarian adat molulo adalah tarian adat yang menyimbolkan luapan perasaan kegembiraan masyarakat petani atas hasil panen yang diperoleh dari hasil kerja keras selama beberapa bulan lamanya.

Molulo Traditional Dance, this traditional dance symbolise happy feeling of farmer for the harvest as they hard works result during a few month.

Tarian adat Morengku, adalah tarian adat yang dibawakan oleh para muda – mudi, biasanya tarian ini merupakan tarian pembuka sebelum tarian Molulo, adapun maksud tarian ini adalah wujud dari ungkapan rasa syukur pada Tuhan Yang Maha Esa atas hasil panen yang diperoleh.

Morengku Traditional Dance, this traditional dance is danced by young people. They use this dance as an opening dance before Molulo dance. The aim of this dance is to thank to God Almighty for the harvest.

Tarian Adat Lumense, dibawakan oleh para gadis – gadis. Tarian ini adalah tarian yang ditujukan untuk menolak kutukan dan mengusir roh – roh jahat yang dapat mengganggu serta dapat menggagalkan hasil panen para petani.

Lumense Traditional Dance, this traditional dance is danced by young girl. The aim of this dance are to refuse the damn and disspate evil ghost, so the harvest will be success for the farmers.

Potensi Emas Bombana 165 Ribu Ton

KASIPUTE. Penduduk Kabupaten Bombana mungkin layak disebut Orang Kaya Baru (OKB). Bagaimana tidak, potensi emas kabupaten yang baru berusia 3 tahun ini mencapai 165 ribu ton. Padahal jumlah penduduknya hanya 102 ribu orang. Status OKB patut disematkan jika Pemkab Bombana tetap menutup pintu bagi warga dari daerah lain yang ingin ikut menambang.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bombana, Kahar, menjelaskan angka potensi tersebut didapat dari hasil penelitian dan survey Dinas Pertambangan Kabupaten Bombana dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bekerjasama dengan para geolog dari Bandung. "Potensi emas yang dimiliki kabupaten ini 165 ribu ton," kata Kahar, yang ditemui KONTAN di kediamannya, Rabu Malam (24/9)

Kahar menjelaskan, untuk mengeksplorasi kandungan emas itu, Pemerintah Kabupaten Bombana akan menempuh dua cara. Pertama, untuk mengelola kandungan emas yang berada di dalam sungai, pemerintah akan memberdayakan masyarakat lokal melalui pertambangan rakyat. Kedua, untuk mengeksplorasi kandungan emas yang berada di perbukitan, pemerintah akan mengundang investor atau kuasa pertambangan. "Karena butuh teknologi tinggi dan investasi yang besar untuk mengeksploitasinya, kami buka pintu untuk investor," ucapnya

Untuk mengeksplorasi emas di sungai Tahi Ite, kata Kahar, masyarakat cukup menggunakan alat sederhana seperti wajan, linggis, dan sekopeng. Sungai yang akan dieksplorasi itu sendiri panjangnya mencapai 20 km. Agar tertib, aliran sungai dan anak sungai sepanjang 20 km itu, di pecah-pecah Pemkab menjadi 10 zona penambangan. "Tiap zona dibagi beberapa kelompok. Setiap kelompok mendapat 50 meter," urainya.

Untuk mengelola kandungan emas yang berada di perbukitan di desa Raurau, kata Kahar, Pemkab pasti mengundang investor. Sungai Tahi Ite dikelilingi perbukitan, baik di sebelah utara, selatan, barat maupun timur. Pemkab meyakini emas juga terhampar di areal perbukitan itu. "Tapi untuk saat ini kami masih fokus mengurusi tambang rakyat terlebih dulu," katanya

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah membawa sampel lempengan emas seberat 117 gram milik Kepala Desa Bambarema, Kecamatan Rarowatu, ke Jakarta. Pemprov akan memperlihatkannya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Di Bombana, Pemkab dan DPRD sibuk menyiapkan studi banding. Dalam waktu dekat mereka berencana pergi ke sejumlah daerah yang memiliki tambang emas seperti Kalimantan dan Timika, Papua. Selain belajar menambang emas dari orang Timika dan Martapura, mereka juga studi banding ke Bogor. Kota hujan ini memiliki pusat penelitian teknologi pertambangan. Di Bogor, emas dari Bombana juga akan dites

Sekda Bombana Diperiksa Lagi

Baubau, Kepres - Sekrertaris Daerah Kabupaten Bombana, Idrus Effendy Kube kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Baubau, Kamis kemarin (10/9). Entah apa materi pemeriksaan Sekda Bombana itu, yang terpenting Sekda Bombana itu dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Baubau sekitar pukul 11.00 wita menuju Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau.

Sekda Bombana yang berkostum kemeja batik dan berkacamata itu, keluar dari kantor Kejari Baubau setelah pukul 15.00 wita. Sekda Bombana yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana pos bantuan Setda Bombana tahun 2006 itu dibawa menggunakan mobil berwarna hijau berplat DT 7491 AG.

Saat dikembalikan, Sekda Bombana itu dikawal oleh 4 orang jaksa. Informasi yang diperoleh Kendari Ekspres Sekda Bombana diperiksa terkait kasus lainnya, bukan karena kasus dana pos bantuan, atau kasus pelimpahan dari Polda Sultra ke Kejaksaan Negeri Baubau. " Kasus lainnya," kata salah seorang jaksa.

Pasca Penahanan Sekda Bombana

Ruangan Sekda Sepi, tak Ada Antrian Tamu
Drs H Idrus Effendy Kube MSi yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bombana sejak dua pekan terakhir ini tidak dapat menjalankan tugas sebagaimana hari-hari biasanya. Tepatnya 15 Juli 2009, kebebasannya mulai terbelenggu dengan menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Punggolaka Kendari setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan hampir 8 jam di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Pria yang telah beberapa tahun ini merasakan nikmatnya sebagai seorang pejabat ternama di Bombana dengan menduduki posisi sebagai seorang Sekda yang tentunya banyak menentukan dan mengetahui banyak penggunaan keuangan Bombana, terpaksa sejak dua pekan terakhir ini harus mendekam di Rutan Punggolaka dikarenakan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pos bantuan Sekretariat Daerah Kabupaten Bombana tahun 2006 dengan anggaran sebesar Rp 450 juta.
Hari ini atau tepatnya Rabu (29/7), Sekda Bombana tepat dua pekan menjadi penghuni Rutan Punggolaka. Dan tentunya sebuah hal yang tak pernah dibayangkan sebelumnya oleh Idrus Effendy Kube jika dirinya akan ditahan bertepatan dengan hari ulang tahunnya yakni 15 Juli. Dimana pada hari itu, istri dan beserta keluarga lainnya telah menyiapkan makanan lezat untuk acara syukuran sekaligus merayakan ulang tahun Idrus. Tapi belum juga ia menikmati hari bahagia tersebut bersama keluarga tercinta, Idrus sudah mendapatkan jemputan dan panggilan untuk menjalani pemeriksaan di Kendari. Dengan masih menggunakan pakaian Dinas, ia diperiksa nyaris delapan jam di ruangan Kepala Seksi Kejaksaan Tinggi Sultra dan usai pemeriksaan dirinya resmi digelandang ke Rutan Punggolaka yang saat ini menempati ruangan tahanan bersama mantan Wakil Walikota Kendari, Andi Mussakir Mustafa.

Pekan pertama penahanan Idrus, aktifitas di sekretariat Daerah Bombana seakan tak berjalan mulus bahkan bisa dikatakan lumpuh. Para Asisten, Kabag maupun PHTT larut dalam kesedihan dan merasa kaget atas penahanan atasan mereka bahkan pejabat tinggi Bombana diantarannya Wakil Bupati, Asisten dan para Kepala SKPD maupun Kepala Bagian (Kabag) silih berganti menjenguk Idrus di Kendari. Bukan hanya itu, sehari setelah penahanan Idrus para Camat dan Kepala SKPD di Bombana kompak ramai-ramai ke Kota Kendari guna meminta penangguhan penahanan Idrus namun hingga saat ini, Sekab Bombana tersebut masih mendekam di Rutan Punggolaka.

Sedangkan Bupati Bombana bersama keluarga seakan baru mempunyai kesempatan menjenguk Idrus pada Sabtu (25/7) yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan empat mata antara kedua pejabat Bombana itu tepatnya pada Senin (27/7). Hal ini diungkapkan salah seorang sopir Atikurahman, Syahril. "Sejak penahanan Pak Sekda, Bupati sudah dua kali datang jenguk yakni yang pertama Bupati datang dengan keluarga dan kemudian kedua adalah pertemuan khusus antara Bupati dan Sekda," kata Syahril.

Ketiadaan Sekab Bombana beraktifitas di Kantor nampak membuat suasana Kantor Bupati Bombana tak seramai hari-hari ketika Sekab masih berkantor. Tak ada lagi antrian panjang tamu-tamu yang hendak menemui Sekab, begitu juga dengan ruangan kerja Idrus nampak lebih sering kosong tak berpenghuni karena semua staf pegawai yang biasa bertugas di ruangan itu sudah jarang menampakan diri. Demikian halnya dengan Rumah Jabatan (Rujab) Sekab terlihat sepi, dimana sejak mengetahui Idrus ditahan, istri dan anak-anaknya lebih banyak menghabiskan waktu di Kota Kendari.

Penahanan Idrus nampaknya juga ikut mempengaruhi kondisi keuangan di Bombana. Para SKPD dan Kontraktor yang membutuhkan dana mengeluh, pasalnya dana yang mereka nanti-nantikan tak bisa cair tanpa ada tanda tangan Sekab. Hal inilah yang membuat Bupati Bombana, DR H Atikurahman MS, bergegas mencari pelaksana sementara Sekab Bombana menggantikan sementara Idrus Effendy Kube.

Bupati Bombana yang ditemui Selasa kemarin (28/7) mengaku telah mengusulkan tiga nama pada Gubernur Sultra untuk menggantikan sementara posisi Idrus termasuk salah satunya adalah Asisten III Setda Bombana Ir H Rustam Supendy MSi. Sayangnya, Atikurahman enggan memberikan bocoran siapa gerangan dua nama lainnya yang sudah ia usulkan. "Kalau nantinya Pak Sekda sudah keluar dari tahanan, maka beliau bisa melanjutkan aktifitasnya kembali di kantor dan sekarang semuanya masih kami serahkan sesuai proses hukum yang ada," ujarnya dengan nada lesu seraya mengatakan, dalam waktu dekat ini pejabat pengganti sementara Idrus Effendy Kube akan segera diketahui masyarakat Bombana.

Senin, 07 September 2009

Nama Baik Dicemar, Rektor Laporkan Mahasiswa ke Polisi

By : Yoshasrul

Profesor DR Usman Rianse MSc, Rektor Universitas Haluoleo (Unhalu) mengadukan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan tiga mahasiswanya di Kantor Polisi Resorta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (2/7) sekityar pukul 18.00 Wita. Ditemani sejumlah pembantu rektor dan dekan, Usman Rianse memasuki ruang reserse kriminal untuk memberikan keterangan pada polisi. Iskandar, seorang penyidik polisi berpangkat sersan menjadi penyidik kasus ini.

Dalam keterangannya di depan penyidik polisi, Usman Rianse mengaku merasa keberatan dengan ucapan seorang oknum mahasiswa dari Fakultas Tehnik bernama Laode Rahmat saat berorasi di halaman kampus Rabu (1/7) lalu.

Ketika itu Laode Rahmat berorasi melontarkan kritikan terhadap kebijakan universitas yang terkesan tidak peduli dengan maraknya aksi premanisme dalam kampus. Bahkan dalam salah satu kalimat yang diucapkan Laode Rahmat dianggap mengandung ucapan berbau fitnah.

”Saat berorasi Laode Rahmat jelas-jelas menuduh bahwa saya sebagai rektor memelihara preman dalam kampus. Ini tentu tidak benar dan mengandung fitnah. Karena itu saya lapor dia ke polisi dengan aduan pencemaran nama baik,”kata Usman Rianse dengan nada tinggi, usai memberikan keteragan pada polisi (2/7).

Usman mengaku memiliki bukti berupa rekaman orasi Laode Rahmat yang berhasil direkam oleh petugas kampus. ”Rekaman orasi telah kami serahkan ke polisi sebagai barang bukti,”kata Usman.

Tak hanya bukti rekaman, sejumlah saksi mata baik mahasiswa maupun petugas pengaman kampus juga bersedia memberikan kesaksian atas kalimat yang diucapkan Laode Rahmat tersebut. Tak hanya Laode Rahmat, rektor juga melaporkan dua orang mahasiswa tehnik yang diduga ikut mencemarkan nama baiknya.

Semetara itu, Laode Rahmat saat ditemui mengaku tidak bermaksud memfitnah apalagi sampai mencemarkan nama baik rektor. ”Orasi adalah sesuatu yang wajar dalam sebuah aksi demostrasi. Saya memang melontar ucapan itu tapi bukan bermaksud mencemarkan nama baik rektor. Tetapi sebagai sebuah kritikan atas kondisi kampus saat ini yang tidak kondusif,”kata Laode Rahmat, Kamis malam.

Apalagi, lanjut Rahmat, faktanya fakultas tehnik pekan lalu sempat diserang sekelompok orang bersenjata tajam dan merusak seluruh fasilitas di dalam kampus. ”Perusakan ini adalah cara-cara preman. Dan sangat disayangkan kenapa pihak universitas, dalam hal ini rektor, tidak segera turun tangan mengatasinya,”kata Laode Rahmat.

Laode Rahmat yang juga Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Tehnik Unhalu mengaku tidak gentar dengan laporan Rektor Usman Rianse tersebut ke polisi. ”Kalau memang saya bersalah, Saya siap bertanggung jawab,”tegas Laode Rahmat yang saat ini masih berstatus mahasiswa tehnik di jurusan elektronik.


Pembantu Dekan Fakultas Tehnik bidang kemahasiswaan Abdul Kadir mengaku akan segera memanggil Laode Rahmat untuk memberikan keterangan terkait kasus pencemaran nama baik rektor. “Kami akan segera memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi masalah tersebut. Jika terbukti bukan tidak mungkin kita akan memberikan sanksi akademik,”kata Abdul Kadir.

"Laskar Perempuan"

Pesan Damai dari Konggres Pejuang Ham 17-20 Maret 2009

Oleh: Em. Lukman Hakim (JATAM)



Malam itu suasana kolam renang Wisma Makara Universitas Indonesia Depok, berbeda dari biasanya. Sentuhan artistik tangan-tangan terampil Teater Sahid UIN Syarif Hidayatullah, membuat sauasana begitu mempesona. Baliho berukuran dua kaki orang dewasa bertuliskan sejumlah slogan perjuangan HAM tertata rancak, memanjang disudut sebelah kanan, seiring dengan lampu warna-warni menyiram redup, menambah kesahduhan malam itu. Disudut kiri nampak sejumlah wajah korban pelanggaran HAM terpahat di atas topeng putih pualam, hanya gurat ‘khas’ mimik wajah yang membedakan. Menggelayut di kawat-kawat kecil, membentuk kerangka tak beraturan, namun tetap estetik. Sementara di atasnya, seragam kebesaran Hakim Pengadilan, lengkap dengan palu sidang warna merah, berdiri dengan pongah.
Ratusan kursi merah marun, berbaris rapi membentuk setengah lingkaran, seiring dengan puluhan lilin kecil, dalam gelas kaca, bertebaran dibibir oval kolam renang. Sementara panggung mini berlatar layar putih terpampang di depan, dengan puluhan payung serba hitam di dibelakangnya.Sepintas tak ada aktivitas, hanya sesekali terdengar gemercik air kolam, kriet kursi yang ditarik peserta yang baru saja datang, perbincangan yang terdengar lirih, dan sesekali bunyi cheksoud menggema. Susana malam itu benar-benar tenang, damai, dan penuh cinta. Tak berapa lama, layaknya Dedy Corbuse, group musik, yang belakangan saya ketahui berasal dari Teater Kita Universitas Bung Karno, tiba-tiba sudah berada di atas panggung, seiring lampu sorot, terang, mengguyur mereka. Dengan kostum serba hitam, empat personel teater Kita memainkan seruling khas Sunda, bongo, dan sejumlah gitar, membuka acara dengan satu tembang yang menyerukan cinta kasih antar sesama “Masibu Potubay” lagu khas Sulawesi Selatan. “Kalaulah tenang negeri kita, tenanglah-tenang hidup kita…..” (Rabu 18/3/09) Begitulah penggalan lirik lagu yang sudah digubah ke dalam bahasa Ibu.Melawan Dengan CintaNyanyian cinta itu adalah musik pembuka dari kisah ekspresi perempuan tangguh pejuang HAM, yang selama hidupnya melayani kekerasan dengan cinta, dan berhasil menaklukkanya. Layaknya ‘Laskar Perempuan’ di masa kerajaan Mataram, kegigihan dan perjuangan mereka membuat dunia terpesona. Mungkin ini adalah julukan tepat bagi perempuan-peruan hebat, yang kisahnya akan dirangkum dalam acara bertajuk “Kisah Inspiratif Para Pejuang HAM”. Lima orang dari daerah berbeda dipanggil secara berurutan, maju ke deret kursi disebelah kanan panggung; Nuzul seorang buruh perempuan bersama buruh lain berhasil menduduki pabrik yang sebelumnya melakukan pemberhentian sepihak ribuan karyawannya. Julius Pai yang akan mengisahkan kegigihan dan cara unik perempuan Molo melawan perusahaan tambang, Olga Davista Amar korban kekerasan dan pelecehan di Timor Laste, Amirullah Sulawesi Selatan, dan Suci Wati istri almarhum Cak Munir. “Sebentar lagi kita akan mendengarkan kisah penuh inspirasi dari para pejuang HAM. Menangis dan tertawa adalah ekspresi bebas manusia. Jika malam ini kita saksikan mereka menangis, bukan berarti mereka cengeng. Jika tawa menggelagak, bukan berarti mereka bangga” Teriak pemandu acara, Sinnal Blegur (25) dari Ikatan Orang Hilang Indonesia (Ikohi), memulai acara. Kisah luar biasa itu dimulai dari cerita pembentukan Federasi Serikat Buruh (FSB) di PT. Istana Mognalia Tama Jakarta Utara pada Juni 2006. Sejak itu berbondong-bondong buruh perusahaan yang bergerak dibidang garmen itu turut bergabung. Acara perdana yang terbilang cukup besar, dihelat bertepatan dengan perayaan May Day (1 Mei) yang biasa diperingati sebagai Hari Buruh Internasional, untuk mengenang keberhasilan buruh di Amerika Serikat menuntut “Tiga Delapan” yakni, delapan jam kerja, delapan jam santai, dan delapan jam tidur. Sejak itu menurut Nuzul (29), intimidasi terhadap buruh kerap dilakukan perusahaan. Anggota FSB yang hamil justru diperintahkan untuk kerja dilantai dua, sementara karyawan lain yang tidak tergabung dalam serikat buruh, dipekerjakan dilantai dasar. Ratusan buruh yang ikut aksi, bahkan tak diberi pekerjaan. Mereka dipaksa untuk berdiam di Kantin selama beberapa hari. “Puncaknya terjadi pada Juni 2007, saat kita kembali dari istirahat makan siang. Tiba-tiba di pintu gerbang pabrik terbentang sepanduk bertuliskan, Perusahaan Ditutup. Padahal sebelumnya kita kerja sampai lembur. Aneh, dan tak masuk akal” kenang NuzulPenutupan pabrik secara sepihak itu memicu demonstrasi besar-besaran. Sekitar 1100 buruh sontak melakukan aksi dadakan. Disusul dengan sejumlah aksi lain pada hari berikutnya. Menanggapi aksi masa yang terus menghebat, perusahaan mengerahkan puluhan preman berambut cepak dan berbadan besar. Personel berseragam mulai dari polisi dan angkatan darat turut ke lapangan. Pengamanan ekstra ketat itu, sukses melunakkan tuntutan buruh. Sebagain besar buruh menerima konsekwensi apapun yang ditetapkan perusahaan. “Dari 1100 buruh, hanya 75 perempuan dan 2 orang laki-laki yang bertahan. Sejak putusan pengadilan menyatakan buruh menang. Kami terus menduduki perusahaan. Dan sampai sekarang masih kami lakukan” pungkasnya.Disituasi berbeda, Olga Davista Amara (37), salah satu perempuan yang hanya menginginkan tanah kelahirannya terbebas dari penindasan, bersama sejumlah perempuan lain justru ditangkap, dipukul, ditendang, diperlukakun seperti budak dan diperkosa. “Kami di bawa kesebuah gedung sekolah selama beberapa minggu. Disitu kami disiksa dan diperkosa. Terus kami di bawa ke Penjara di Kota Naro. Disana juga kami diperlakukan sama” kenang Olga dengan cucuran air mata.Sepintas tak ada informasi apapun menggumam dari bibir perempuan yang mengenakan pakaiaan adat Timor serba kuning ini. Lidahnya serasa keluh, seolah ada trauma hebat yang terus menekan jiwanya. Namun yang pasti, peristiwa itu terjadi pada tahun 1989. Dengan bantuan seorang Pastur, tujuh bulan kemudian, Olga dan sejumlah perempuan lain bisa kembali ke keluarganya. Suasana kolam tampak semakin hening. Air mata dan kalimat terbata-bata Olga Davista Amara seolah menghipnotis se isi ruangan. Mengaduk-aduk, dan membiarkan peserta konggres berkecamuk dengan alam bawah sadarnya. Untung saja Lisa Litarghi (29) segera tanggap, dan sejurus kemudian tampil membacakan monolog, kisah seorang perempuan yang menjalani hidupnya setelah mengalami kasus Inces, berjudul “Ipoh” yang ditulis penyair Bandung, Artur S Nalan, pada 12 November 1989. Monolog itu kocak namun sesaat kemudian menghentak. Menggiring peserta untuk menggelakkan tawa, sekalipun tiba-tiba mengajak peserta menangis sesenggukan, sepilu kisah pemerkosaan perempuan Timor Leste. Mungkin tahun bersamaan, antara pembuatan karya itu dengan tragedi Olga Davista Amara “1989” bukan suatu kebetulan. Sebab daun kering dihutanpun, tak akan pernah jatuh kecuali dengan izin Tuhan, kata penyair D Zawawi Imran, “Si Clurit Emas” yang terkenal dengan puisinya berjudul “Ibu”. Tak berapa lama, Suciwati (39), istri almarhum Cak Munir mulai menuturkan pengalamannya sebagai seorang Ibu, Perempuan, dan istri Pejuang Ham. Suci mengalami masa-masa pahit semasa hidupnya. Berbagai rencana pembunuhan terhadap suaminya dilakukan berulang-ulang. Dikantor imparsial, rumahnya yang kerap dilempari Bom Molotov, dan rumah orang tua Munir di Batu Malang yang kerap di teror. Dari sinilah ketegaran dan insting istri seorang pejuang HAM ter-asah. Setidaknya itu terbukti menjelang tragedi pembunuhan Munir pada 7 November 2004. “Dua hari sebelum keberangkatan almarhum, Polycarpus menelpon. Dan kebetulan saya yang mengangkat. Dia menanyakan kapan suami saya berangkat. Entah mengapa, perasaan saya waktu itu tiba-tiba tidak enak” kenang SuciKekaludan Suci waktu itu ternyata petunjuk dari Tuhan. Dari telpon Direktur Garuda itu, belakangan terungkap bahwa Polycarpus memiliki hubungan khusus dengan Deputi IV Badan Intelgen Negara, Muchdi PR, yang kerap merencanakan pembunuhan terhadap Munir. “telpon Poly yang tak lebih dari dua menit itu ternyata penting” pungkasnya.Sementara itu pria senja penuh semangat, Amirullah (68) dari Organisasi Tani Buruh dan Nelayan (Ortabun) Sulawesi Selatan mengisahkan kegigihan perempuan yang berada digarda depan saat Brimob yang berpakian ninja, ratusan polisi dan Militer berusaha membubarkan masa, yang melakukan reklaiming tanah kali kedua pada Tahun 2001.Menurut Amirullah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan Belanda diareal perkebunan Kelapa seluas 200 hektar itu berakhir pada 1979. Setahun kemudian pemerintah daerah mengajak masyarakat untuk mengolah lahan itu. Dengan penuh suka cita petani desa sekitar menyambut baik ajakan pemerintah, menanaminya, dan memanfaatkan untuk bertahan hidup. “Kehidupan kami waktu itu demikian tentram” kenang Amirullah.Pada pertengahan 1997, tiba-tiba sebuah perusahaan perkebunan Kelapa, PT. Sari Tama Abadi memaksa rakyat untuk mengosongkan kawasan itu. Mereka mengklaim telah mendapatkan HGU baru dari pemerintah pusat. Dimasa Orde Baru yang demikian represif, keberanian rakyat menjadi terpasung.Era reformasi memberi semangat baru untuk melakukan reklaiming kembali. Ribuan pohon kelapa perusahaan dimusnahkan, diganti dengan tanaman pertanian yang lebih dibutuhkan rakyat. Masa itu ternyata tak bertahan lama. Selepas pemerintahan Abdurrakhman Wahid dilengserkan kudeta parlemen pada 2001, perusahaan itu kembali berusaha menguasai tanah. “Saat itulah ketegaran perempaun benar-benar teruji. Ratusan kaum ibu berada di baris paling depan. Mereka mendekat ke truk Brimob yang baru saja datang. Merampas kunci mobil, dan memaksa 27 personel Brimob untuk keluar, mereka disandera Ibu-ibu sepanjang hari” pungkasnya.Tidak berbeda dengan kisah hebat laskar perempuan Sulsel. Para perempuan Molo Nusa Tenggra Timur (NTT), bahkan berhasil mengusir perusahaan pertambangan Marmer, PT. Teja Sekawan, yang akan mengeruk gunung Fatuliki desa Kwanwel, Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT. “Pada minggu kedua bulan Maret 2005, kami melakukan pendudukan di sekitar 30 meter dari lokasi perusahaan. Tak kurang dari 3000 masa hadir waktu itu. Kami mendirikan tenda selama seminggu” ungkap Julius Pai (31), salah satu organizer OAT yang inten melakukan advokasi di 13 desa sekitar. Aksi itu hanya dimaksudkan untuk menggagalkan pertambangan Marmer. Tak ada perusakan sedikitpun. Sejumlah alat berat perusahaan yang sudah siap untuk mengeruk tak diganggu, puluhan karyawan yang mengontrak rumah salah seorang warga, Taklaleh, juga dijamin keamannya. Menurut Julius, satu hal yang disyaratkan masa aksi. Tak boleh ada mesin yang dihidupkan. “Pernah suatu hari puluhan karyawan yang dijaga sejumlah preman menghidupkan mesin. Mereka akan memulai pengeboran. Mendengar itu, Mamak-mamak (Ibu-ibu, red) berlarian, mereka berteriak-teriak menghentikan. Tapi tak hiraukan. Akhirnya Mamak-mamak itu nekad tidur dibebatuan yang akan dibor. Sekalipun diancam dengan bor, tetap saja Mamak-mamak itu tiduran. Malah jumlahnya bertambah banyak ” ungkapnya. Tepat lima hari masa pendudukan. Sekitar 200 personel aparat keamanan mulai dari Dalmas, Angkatan Darat, dan Polisi bersenjata lengkap, dan sekitar 70 pria berbadan tegap berambut cepak, yang belakangan diketahui adalah preman perusahaan, datang untuk membubarkan aksi pendudukan itu. “Tapi waktu itu kita sudah siap. Karena banyak mata-mata yang kami sebar sepanjang jalan itu. Sekitar 770 Mamak-mamak duduk berjajar memenuhi jalan, sementara sekitar 100 laki-laki berpakaian Hansip dari 13 desa berdiri dibelakangnya. Tapi ribuan laki-laki sudah bersiap-siap disemak-semak dekat Mamak-mamak tadi. Waktu aparat datang, mereka kebingungan. Awalnya mereka memaksa Mamak-mamak minggir, dan sejumlah regu tembak sudah-bersiap-siap. Tapi Mamak-mamak itu malah mendekat. Akhirnya aparatpun melunak” tegasnya.Cara khas perjuangan perempuan Molo yang dikisahkan bersama empat cerita lain di atas, telah memberi inspirasi tersendiri bagi perjuangan HAM di Indonesia. Melalui keberanian dan cara unik penuh cinta, kebengisan aparat dan keangkuhan pemilik modal, akhirnya dapat ditundukkan. Inilah pesan damai dari lima kisah Laskar Perempuan, yang layak disemai diladang-ladang perjuangan penegakkan HAM. Semoga!

Rokok Haram, Freeport Bagaimana?

JUDUL di atas tiba-tiba menggelitik saya, ketika melihat siaran di sebuah stasiun televisi (3 Desember 2008) di mana Menteri Perindustrian menjadi salah satu pembicaranya. Isu yang dibahas seputar fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang haram merokok dan dampak ikutannya. Saya tidak hendak ikut-ikutan setuju atau tidak dengan fatwa MUI, tetapi saya mencoba melihat sisi lain yang mungkin luput dari pandangan kita.
Saya tertegun atas pernyataan atau tepatnya hitung-hitungan Menteri Perindustrian tentang kisaran angka yang diperoleh negara dari cukai rokok, yakni Rp 53 triliun. Angka yang cukup besar untuk menambah pundi-pundi negara. Karena itulah fatwa MUI itu kemudian tampaknya menempatkan pemerintah seperti berada di simpang jalan: setuju dengan alasan melindungi warga negara dari kelompok tertentu seperti perempuan dan anak-anak; tidak setuju karena nasib sekitar 10 juta orang bergantung pada industri bernama “Tuhan sembilan senti”, seperti diistilahkan Taufik Ismail, baik yang bersentuhan langsung di pabrik maupun orang-orang yang tidak secara langsung bergelut dengan mesin pabrik.
Bukan Rp 53 triliun itu yang membuat saya tertegun, melainkan hitungan berikutnya. Jika angka tersebut dibandingkan dengan royalti yang didapatkan dari perusahaan tambang besar seperti PT Freeport Indonesia, yang lagi-lagi mengutip pernyataan Bapak Menteri itu, angka royaltinya paling tinggi mencapai Rp 20 triliun. Itu pun sudah mendapatkan bonus dengan menyandang sebagai perusahaan pembayar royalti terbaik dari majalah tambang pada tahun 2008. Artinya, segitulah pundi-pundi kas negara yang masuk dari perusahaan emas yang sudah tiga dasawarsa menguras isi perut Papua, meskipun tidak pernah dihitung ongkos lain yang ditimbulkan akibat praktik industri pertambangan baik berupa kerusakan lingkungan maupun pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang semuanya difasilitasi dengan baik oleh negara. Dalam logika saya yang paling sederhana muncul pikiran, jika begitu angkanya, seharusnya pengurus negara ini berpikir ulang untuk menempatkan industri ekstraktif sebagai sumber pendapatan ekonomi bangsa. Pun sudah ditempatkan sebagai basis pertumbuhan ekonomi, toh keuntungannya jauh lebih besar dari industri rokok yang sekarang difatwakan haram. Namun lagi-lagi saya juga tidak hendak hitung-menghitung angka keuntungan baik yang bersumber dari cukai rokok maupun dari royalti PT Freeport Indonesia. Yang menarik bagi saya untuk dipertanyakan lebih jauh adalah ketika pengharaman rokok dihubungkan dengan sebuah nilai kemaslahatan dan kemudaratan. Ditafsirkan bahwa merokok lebih banyak mudaratnya, khususnya bagi warga negara tertentu, dibandingkan dengan maslahatnya, sehingga demi kesehatan masyarakat maka MUI mengeluarkan fatwa haram tersebut. Nah, saya juga ingin menariknya pada satu kondisi dari nilai yang sama yang dijadikan sebagai alat tafsir, yakni maslahat dan mudarat dalam industri ekstraktif seperti tambang emas yang antara lain dikerjakan oleh PT Freeport. Jika dinilai, sungguh kemudaratannya jauh lebih besar ketimbang kemaslahatannya bagi umat manusia. Kemaslahatan (itu pun jika ada) yang paling mungkin dirasakan oleh segelintir elite baik pusat maupun lokal, tapi kemudaratannya paling tidak dicatat oleh organisasi yang concern bekerja untuk isu lingkungan hidup seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dan Jaringan Advokasi Tambang, di mana PT Freeport Indonesia yang konon memberikan kontribusi pendapatan negara, sesungguhnya lebih banyak mudaratnya bagi rakyat dan lingkungan. Angka tertinggi Rp 20 triliun royaltinya harus dibayar dengan harga yang juga sangat tinggi oleh rakyat akibat hilangnya sumber-sumber kehidupan rakyat dan rusaknya lingkungan hidup yang tidak terpulihkan. Jika Taufik Ismail yang menyebut Indonesia sebagai surga luar biasa ramah bagi para perokok, negeri ini juga menjadi surga bagi industri tambang. Datang, gali, dan pergi, semuanya difasilitasi negara. Jasa keamanannya, undang-undangnya, bahkan berkali-kali dengan iklan-iklannya. Apa itu bukan surga? Saya menilai fatwa pengharaman rokok yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia menjadi satire didengar. Sebab, sebelum-sebelumnya lembaga ini hampir absen mengeluarkan fatwa yang terkait dengan hajat hidup orang banyak sebagaimana diatur dalam konstitusi. Jika merokok haram bagi kelompok tertentu seperti perempuan dan anak-anak demi kemaslahatan, mengapa MUI tidak sekalian saja mengeluarkan fatwa haram terhadap perusahaan industri tambang seperti PT Freeport, untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan perempuan dan anak-anak yang rentan terhadap limbah industri tambang?.


Oleh : Khalisah Khalid, Dewan Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia 2008-2012; Biro Politik dan Ekonomi Sarekat Hijau Indonesia.

Gubernur Soroti Penanganan Tambang Bombana

Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam pesimistis dengan nasib pertambangan di wilayah Kabupaten Bombana. Sepanjang pemerintah setempat terus mengeluarkan kebijakan yang tidak populis. Pasalnya mekanisme pengelolaaa tambang dianggap amburadul. Mulai dari pemberian izin Kuasa Penambangan (KP) untuk investor diterbitkan dengan sangat mudah, sehingga jumlahnya terus membengkak hingga mencapai 40 ijin saat ini. Padahal untuk mengurusnya dibutuhkan beberapa persyaratan pendahulu agar tidak mengganggu keseimbangan ekologi, sosial dan aspek lainnya.
" Izin KP dikeluarkan terlalu gampang. Padahal ada beberapa kajian yang harus dipenuhi seperti Amdal. Tapi ini tidak dilakukan. Yang lebih menyakitkan, luas izin KP yang diterbitkan sudah lebih dari daerah pertambangannya sendiri. Artinya areal pemukiman juga sudah dijadikan lahan pertambangan. Ini jelas menyalahi aturan,"kata Nur Alam. Belum lagi maraknya mesin pengisap pasir yang beroperasi di seluruh kawasan tambang dan diduga jumlahnya telah mencapai ribuan mesin. “Kondisi Ini sudah tergolong memprihatinkan,”katanya.
Bukan hanya pelanggaran mengenai terbitnya izin KP yang disinggungnya. Ada beberapa kesalahan lain yang terjadi diantaranya pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan, undang-undang sosial dan pengrusakan lingkungan. "Ini yang harus dipahami oleh oknum tertentu penyelenggaraan pemerintahan di daerah itu,"ujarnya. Tapi yang paling parah menurut Nur Alam, ada penyalahgunaan kekuasaan di daerah pemekaran Buton tersebut. Hal tersebutlah yang menjadi muara hingga munculnya pelanggaran-pelanggaran lainnya. Sebab kebijakan terbitnya izin KP bermuara di satu pucuk pimpinan. "Ini sedang kami kaji. Kalau buktinya sudah lengkap, saya janji polisi dan jaksa akan menindakinya," ungkapnya.
Ia membeberkan, akibat penyalahgunaan wewenang itu, diduga triliunan rupiah melayang dan tidak jelas siapa yang sudah menerimanya. Selain dianggap merugikan warga sekitar karena izin KP diberikan kepada pengusaha luar sehingga warga sekitar hanya jadi penonton, Nur Alam juga mengungkapkan bahwa Pemkab Bombana tidak memenuhi kewajibannya terhadap pemerintah provinsi. "Meskipun kita memiliki kewenangan, tapi bukan berarti menjadi tidak terkendali. Seharusnya sudah ada pendapatan daerah Rp 70 miliar, tapi hingga saat ini tidak jelas kemana," tandasnya.
Sementara perhatian pemerintah pusat terhadap keberadaan tambang emas di Kabupaten Bombana juga tersirat dari pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang berapa wakti lalu melakukan kunjung kerja ke Sultra. Saat itu Jusuf Kalla berkali-kali mengingatkan agar pemerintah daerah khususnya di kabupaten benar-benar mengkaji pemberian ijin terhadap investor. Pemerintah kabupaten bahkan ditekankan untuk memberikan perhatian ekstra terhadap penambang rakyat, ketimbang investor. ”Pengalaman di beberapa daerah, sumber daya alam kita selalu dieksploitasi oleh orang asing, mereka mengeruk keuntungan hasil bumi kita, setelah habis mereka pulang. Dan pada gilirannya rakyatlah yang menerima dampak kerusakanya,”demikian Wapres Jusuf Kalla.
Dalam bayangan Jusuf Kalla jika saja rakyat diberikan kesempatan mengelola tambang maka pemerintah tingal mengatur tata cara pengelolaannya seperti mengarahkan rakyat menambang dengan baik tanpa merusak lingkungan. ”Kalau rakyat merusak lingkungan maka kewajiban pemerintah mengajari rakyat cara menambang yang baik,”kata Jusuf Kalla. Demikian pula pembagian hasil atas pengelolaan tambang, pemerintah tinggal mematok berapa retribusi pada rakyat. ”Saya kira penghasilan dari retribusi tidak akan kalah dengan kelola tambang oleh investor. Bahkan saya yakin rakyat jauh lebih sejahtera,”kata Jusuf Kalla optomis.
Jusuf Kalla sempat meminta Bupati Bombana Attikurahman agar tidak mengobral ijin kuasa penambangan pada investor. ”Saya harap Bupati Bombana selektif mengeluarkan ijin tambang,”kata Jusuf Kalla.
Sementara Bupati Bombana Attikurahman mengaku saat ini baru ada satu investor yang sudah mendapatkan ijin eksporasi yakni PT Panca Logam yang beroperasi di wilayah Uwubagka, Kecamatan Rumbia. ”Sebenarnya ada banyak investor yang sudah menyatakan menanamkan investasinya di di daerah ini, tapi kami masih mengkaji terutama dari sisi Amdal,kata Attikurahman berapa waktu lalu

Sumber; Yoshasrul.blogspot.com

Seruan Aksi: Selamatkan Hutan Lindung Sulawesi Tenggara

Tolak Alih Fungsi Hutan menjadi Kawasan Pertambangan.
Gubenur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, yang sempat dicalonkan menjadi Presiden 2009-2014 yang akan diajukan PAN pada PEMILU 2009, merencanakan mengubah fungsi 480 ribu ha kawasan lindung di Sulawesi Tenggara menjadi tambang Nikel dan Emas. Kawasan ini tersebar di kabupaten Konawee Utara dan Selatan, Kolaka, Bombana dan Buton, termasuk Taman Wisata laut Pada Marang dan Lasolo/pulau Bahubulu dan Tirta Rimba.Pak Gubenur bahkan segera minta restu Presiden RI dan melobi Menteri Kehutanan. Rencana ini mengemuka disaat deforestasi di Sulawesi Teggara meningkat dari tahun ke tahun, sejak tahun 2003 laju kerusakan hutan mencapai 150.000 ha/tahun, yang rusak oleh penebangan hutan dan pembukaan kebun sawit skala besar.
Padahal, Sulawesi Tenggara juga tercatat tak mampu mengontrol kerusakan akibat pertambangan, baik yang kecil hingga skala besar. Di Bombana, pengerukan emas telah merugikan negara 67 miliar , lingkungan rusak berat dan sedikitnya 38 warga meninggal akibat penambangan tersebut. Di Wawonii, ada sekitar 28.600 jiwa penduduk terancam tempat tinggalnya, akibat pertambangan nikel, pasir besi dan emas Jika rencana alih fungsi hutan ini diteruskan, maka warga yang berada disekitar kawasan hutan seluas 480 ribu ha di 8 Kabupaten dan 1 kota propinsi Sultra hidupnya akan terancam. Kawasan tersebut menjadi kawasan penyangga utama sumber air untuk daerah Konawee Utara dan Selatan, Kolaka, Bombana dan Buton. Kawasan-kawasan yang akan dialihfungsi tersebut juga memiliki keanekaragaman hayati yang sangat kaya. Tapi juga memiliki sejarah konflik sumber daya alam sejak lama, konflik-konflik yang terjadi hingga kini tak jua kunjung terselesaikan. Alih fungsi hutan akan menambah deretan panjang konflik dan pelanggaran HAM yang di propinsi ini. Selamatkan kawasan lindung Sulawesi Tenggara. Dukung Seruan aksi Penolakan Alih fungsi 480 ribu ha hutan lindung. Caranya? Kirim sms dan surat (contoh surat terlampir) penolakan diantara tanggal 4 Mei hingga 30 Mei, kepada :1. Presiden SBYSMS; 9949 dan 0816851215Atau PO BOX 9949 Jakarta 100002. Menteri KehutananGedung Manggala Wanabakti Blok I Lt. 3Jalan Gatot Subroto - Senayan - Jakarta - Indonesia - 10270Telp. +62-21-5704501-04; +62-21-57301913. Menteri Lingkungan HidupKEMENTERIAN NEGARA LINGKUNGAN HIDUPJl. DI Panjaitan Kav. 24, Jakarta 13410Gedung A Lantai 5Telp.: (021) 85909533Fax.: (021) 85909533PO. BOX 7777 JAT 130004. Menteri Energi Sumber Daya AlamPurnomo Yusgiantoro, HP. 0811181750,
Jl. Merdeka Selatan 18 Jakarta 10110
Telepon : (021) 380-4242, 381-3233
Fax : (021) 384-7461 5. Gubernur Sulawesi TenggaraKompleks Bumi Praja Andonuhu Kendari 93232 Telp (0401) 3191609, 3191606Fax 0401 3191614

Sekretariat Provinsi Komlpeks Buumi Praja Andonuhu 93232 Tlp (0401) 3191600 - 319160001

Sekda Provinsi Komleks Bumi Praja Andonuhu 93232 Tlp (0401) 3191603 - 31928716. DPRD ProvinsiSekretariat DPRD Provinsi Jln. Abd. Silondae Telp. (0401) 3121333 - Fax 31253187. DPW PAN SultraAlamat Jln Mayjen S Parman No 72 Kode Pos 93121, Telp ( 0401) 3024520-31216358. Polda SultraJln. Haluoleo No 01 Poasia Kendari, Tlpn 0401 3190005, Fax 3194093

===========================end============================

Lampiran.

Kepada Yth:1. Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono2. Menteri Kehutanan3. Menteri Lingkungan Hidup4. Menteri Energi Sumber Daya Alam5. Gubernur Sulawesi Tenggara6. Sekretaris Propinsi7. DPRD Propinsi Sulawesi Tenggara8. Polda Sulawesi Tenggara9. DPW PAN Sulawesi TenggaraDengan Hormat,Bersama surat ini kami ingin menyatakan penolakan, atas rencana melakukan alih fungsi kawasan Hutan Lindung seluas 480 ribu ha mulai dari kabupaten Konawee Utara dan Selatan, Kolaka, Bombana dan Buton, termasuk Taman Wisata laut Pada Marang dan Lasolo/pulau Bahubulu dan Tirta Rimba oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, untuk kawasan Tambang emas dan nikel.Nyatanya, Pemerintah Sulawesi Tenggara tak mampu mengontrol laju kerusakan hutan akibat pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) oleh berbagai sector seperti HPH, Perkebunan dan juga Tambang skala kecil. Celakanya, Gubernur tidak belajar dari pengalaman akibat pengerukan Tambang emas di Bombana yang telah merugikan negara sebesar Rp.67 Milliar. Bahkan, telah memakan korban orang meniggal sebanyak 38 warga. Padahal izin pertambangan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Sulawesi Tenggara sebanyak 253 buah, belum lagi izin HPH, HTI bahkan perkebunan.Artinya, dengan memberikan lebih luas fungsi hutan kepada pertambangan yang sarat akan masalah, maka persoalan-persoalan lingkungan, bencana alam, konflik social dan ekonomi, akan mengancam dan menghinggapi warga yang berada disekitar kawasan hutan. Oleh karena itu, lewat surat ini kami:
Mendesak Presiden dan jajaran Menteri untuk membatalkan rencana alih fungsi hutan lindung Sulawesi Tenggara.
Mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, membatalkan rencana alih fungsi hutan untuk pertambangan.
Menuntut DPRD Sulawesi Tenggara agar menolak rencana Gubernur melakukan alih fungsi hutan kawasan.
Menyerukan pemeberhentian alih fungsi kawasan hutan lindung untuk kepentingan pertambangan. Hormat kami,Tertanda (NAMA)

Menggadaikan Hutan Untuk Siapa?

Otonomi daerah membuat pemerintah kabupaten gencar mengeluarkan izin kuasa pertambangan dan izin pinjam pakai untuk perkebunan di hutan kawasan. Data Dinas Pertambangan Sultra menunjukkan, tahun 2009 terdapat 278 kuasa pertambangan yang ada di Sultra dan 13 diantaranya berada di hutan kawasan baik hutan lindung maupun hutan produksi.
***
Kebijakan alih fungsi hutan ke industri pertambangan atau perkebunan telah menjadi trand kebijakan di Indonesia. Dipicu munculnya UU Penanaman Modal yang tujuannya mendorong percepatan investasi di Indonesia telah membuka ruang lebar bagi investor untuk menanamkan investasinya, baik dalam sektor sumber daya alam seperti pertambangan maupun industri perkebunan. Pada 2008, SBY mengeluarkan kebijakan alih fungsi hutan lindung dan hutan produksi untuk pertambangan, yang menjadi angin segar bagi investor pertambangan dan kabar buruk bagi keterancaman kawasan hutan di Indonesia.
Bagaimana di daerah? Di Sultra sendiri, Gubernur Sultra, Nur Alam, pernah merencanakan mengubah fungsi 480 ribu ha kawasan lindung di Sulawesi Tenggara menjadi tambang Nikel dan Emas. Kawasan ini tersebar di kabupaten Konawee Utara dan Selatan, Kolaka, Bombana dan Buton, termasuk Taman Wisata laut Pada Marang dan Lasolo/Pulau Bahubulu dan Tirta Rimba. Dan sampai saat ini belum ada informasi apakah kebijakan tersebut mendapat restu dari Menteri Kehutanan.
Lebih parah lagi, otonomi daerah telah membuat pemerintah kabupaten dengan gencar mengeluarkan izin kuasa pertambangan dan izin pinjam pakai untuk perkebunan di hutan kawasan. Berdasarkan data Dinas Pertambangan Sultra, di tahun 2009 saja telah terdapat 278 kuasa pertambangan yang ada di Sultra dan 13 diantaranya berada di hutan kawasan baik hutan lindung maupun hutan produksi.
Pertanyaannya adalah, mengapa pemerintah getol mengeluarkan kebijakan yang mengurangi luasan kawasan hutan yang sangat berarti bagi keberlangsungan masyarakat, hanya demi kepentingan investasi?
Jawaban yang sering dikemukakan adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pertanyaannya kemudian, seberapa besar hasil pendapatan yang diperoleh dari hasil menggadaikan hutan yang dialokasikan untuk kepentingan masyarakat? Untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan sektor pertanian, sarana dan prasarana miskin kota, dan sebagainya?
Apakah tak perpikirkan bahwa dengan mengurangi luasan hutan, juga berarti bahwa daerah kita semakin dekat dengan resiko bencana alam, krisis air dan pangan, yang jika itu terjadi, berapa besar biaya yang dikeluarkan untuk membenahi krisis tersebut. Lihat saja di Kab. Konawe Utara, begitu banyak izin kuasa pertambangan,bahkan kontrak karya dan izin perkebunan di atas hutan kawasan, namun pembangunan di kabupaten tersebut masih jauh tertinggal. Begitu pula dengan kesejahteraan masyarakatnya, bahkan telah terjadi dua kali banjir besar yang membawa kerugian yang tak ternilai.
Di Bombana, selain izin kuasa pertambangan di pulau Kabaena dan pertambangan emas Bombana, apakah ada kemajuan yang signifikan dengan pertambahan pendapatan daerah dari investasi pertambangan tersebut? Justru yang nampak adanya tanda-tanda kerusakan ekologis yang merugikan masyarakat di sekitarnya.
Jika pemerintah mempunyai pandangan bahwa kerusakan hutan justru akan membawa kerugian daerah, tentu kebijakan yang mengurangi dan menghancurkan hutan kawasan tidak akan segencar seperti sekarang ini. Pertanyannya, untuk kepentingan siapakah hutan kita digadaikan?

Oleh : Sus Yanti Kamil, Kendari-Sulawesi Tenggara.

Sumber; www.jatam.com

Tambang Emas Bombana; Berkah Atau Ancaman?

Tambang emas Bombana di temukan pada pertengahan 2009, pada saat itu pula ribuan penambang dari pulau Sulawesi dan luar pulau Sulawesi, seperti Jawa, Kalimantan, dan Papua menyemut di Bombana. Kegiatan tambang rakyat ini dinilai legal setelah Pemerintah kabupaten Bombana mengeluarkan SK Bupati No.10 tahun 2008 tentang kewajiban penambang membayar kartu dulang sebesar Rp 250.000 per orang. Data terakhir menunjukkan, 60 ribu kartu dulang telah dikeluarkan oleh Pemerintah yang artinya lima belas miliar uang telah masuk ke kas Pemerintah Bombana.
***
Seakan merujuk pada kemampuan daerahnya menghasilkan emas, pada saat yang sama, pemerintah kabupaten mengeluarkan 13 izin Kuasa Pertambangan dan dua diantaranya telah beroperasi yakni PT. Panca Logam dan PT Tiram Indonesia. PT Panca Logam mengantongi izin oleh Bupati Bombana untuk mengolah 2100 ha di lahan eks HTI Barito pasifik dan masuk dalam masuk dalam SP (satuan Pemukiman) 8 dan 9. Mereka inilah yang bekerja tumpang tindih dengan pengelolaan tambang rakyat. Pertanyaannya ; apakah semua usaha Pemerintah ini membawa berkah bagi rakyat atau justru bencana? Mari kita telaah aspek-aspek di bawah ini.
Kerusakan Lingkungan yang Parah
Dampak langsung dari kegiatan pertambangan adalah kerusakan ekologis, berupa pengurangai debet air sungai dan tanah. Eksplorasi tambang dimulai dari pembukaan hutan,pengupasan lapisan tanah dan gerusan tanah pada kedalaman tertentu. Saat itu tata air mengalami perubahan dan membuka peluang terjadinya sedimentasi, banjir dan longsor. Di Bombana, sungai dan cabang-cabang sungai yang sebelumnya menjadi sumber air bagi warga tak lagi memiliki bentuk. Pengelolaan tambang telah merusak bentang sungai, meninggalkan lubang-lubang ’tikus’ dengan kedalaman 5-10 meter. Kekhawatiran terbesar adalah bahwa sebagian besar deposit emas Bombana berada pada jalur sungai dan cabang-cabangnya.
Dampak terbesar kini mulai dirasakan para petani yang sawah-sawahnya memperoleh air dari Sungai Langkowala. Warga di 15 desa (untuk dua kecamatan yakni Lantarijaya dan Rarowatu Utara) menyaksikan berkurangnya air yang mengairi sawah dan tambak mereka. Bagaimana mungkin ini terjadi dalam sekejab? Produksi hasil sawah menurun drastis. Hanya 400 hektar sawah yang kini berproduksi dan 500 hektar lainnya menganggur karena kekeringan dan perginya para petani ke lokasi tambang. Saat air mengalir dengan lancar, rata-rata petani bisa memperoleh 5-6 ton gabah per sekali panen, kini yang terjadi adalah seluruh petani kehilangan 2500 ton gabah dalam panen terakhir ini. Anda akan menyaksikan petani yang berdiri termangu menatap sawah mereka yang berjarak 2 kilomenter dari sungai Langkowala.
Kekhawatiran paling mendasar adalah ; pertambangan emas di Bombana secara bertahap memiskinkan warga. Keuntungan hanya bisa diperoleh pada tahap awal tambang itu dikelola, lalu berubah jadi kerugian menakutkan saat kerusakan alam tak lagi terbendung.
Ancaman lainnya adalah gangguan kesehatan yang berasal dari limbah tailing, menyerupai bubur kental yang berasal dari proses pengerusan bebatuan dan tanah—saat hendak membersihkan emas. Meski dinyatakan terlarang dan secara tegas Pemerintah mengatakan tak ada penggunaan merkuri, tapi bukti menunjukkan zat kimia berbahaya tersebut bercampur dalam ‘bubur’ tanah tersebut. Banyak penelitian menunjukkan, tailing hasil penambangan emas mengandung salah satu atau lebih bahan berbahaya beracun seperti; Arsen (As), Kadmium (Cd), Timbal (pb), Merkuri (Hg) Sianida (Cn) dan lainnya. Logam-logam yang berada dalam tailing sebagian adalah logam berat yang masuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Limbah-limbah tersebut terurai melalui sungai ataupun tanah.
Mengacaukan Struktur Sosial dan Budaya
Ini bentuk keburukan tambang lainnya, mengacaukan struktur sosial dan budaya masyarakat. Bila dulunya warga terutama petani memiliki alat produksi berupa tanah dan hak menentukan jenis komoditi pertaniannya, kini harus kehilangan hak bekerja, karena terikat pada kebijakan perusahaan. Begitupun dalam aspek budaya, masuknya berbagai masyarakat dari segala penjuru mengakibatkan terjadinya perubahan budaya lokal dengan sangat cepat, prostitusipun kerap terjadi. Apakah salah bila struktur sosial berubah? Tak salah, namun berbagai ketimpangan sosial akan terjadi bila perubahan terjadi dalam tempo singkat dan warga tak cukup siap mengantisipasinya.Melahirkan Konflik Agraria dan Kriminalitas terhadap Rakyat.
Seperti yang terjadi diberbagai daerah pertambangan, konflik tanah antara pemegang izin usaha pertambangan dan masyarakat kerap terjadi sebagai akibat dari penguasaan kawasan pertambangan yang berada di tanah yang diklaim warga sebagai tanah mereka atau tanah warisan nenek moyang mereka. Begitupun yang terjadi di kawasan pertambangan emas Bombana, konflik tanah antara masyarakat dan perusahaan tidak dapat terhindarkan. Keberpihakan Negara pun sangat jelas. Satu orang warga telah ditahan dengan tuduhan melanggar UU 41 tentang kehutanan. Namun disisi lain pemerintah justru memberikan izin usaha pertambangan kepada investor di kawasan yang sama. Dampak dari penguasaan sumber daya tambang emas Bombana oleh kaum pemodal, juga telah melahirkan kekerasan terhadap rakyat. Praktek militerisme akan digunakan untuk memperkuat kekuasaan atas sumber daya alam tersebut.
Aspek Hukum dan Kebijakan
Jika melihat dampak yang ditimbulkan dari pertambangan, timbul pertanyaan bagaimana posisi, peran pemerintah maupun investor yang akan mengolah sumber daya alam pertambangan ini? Apakah benar, sumber daya alam bisa dikeruk secara bebas dan dengan tidak bertanggung jawab oleh pihak investor? Mari kita lihat UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau yang dikenal dengan UU Minerba yang baru ini.
Tentang Penguasaan Mineral dan Batu Bara
Pemerintah mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi tiap-tiap komoditas per tahun setiap provinsi. Pemerintah daerah wajib mematuhi ketentuan jumlah yang ditetapkan tersebut. Itu artinya bahwa dalam proses produksi perusahaan tidak secara bebas mengeksploitasi bahan mineral tersebut. Dalam kewenangan ini, pemerintah provinsi berhak untuk menentukan jumlah produksi bahan tambang yang harus diekspolitasi dan pemerintah daerah wajib mematuhi aturan tersebut.
Tentang Kewenangan Pengelolaan
Selain memberikan izin usaha produksi (IUP), pemerintah juga berkewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pasca tambang. Itu artinya bahwa pemerintah berkewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap reklamasi lahan pasca tambang. Reklamasi lahan pasca tambang yang dimaksud adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Kegiatan pascatambang yang selanjutnya disebut pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis,dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.Jadi, sangat jelas posisi pemerintah dan perusahaan terhadap keberlanjutan dari ekosistem sebagai konsekuensi dari pengekspolitasian tersebut. Sangat tidak benar, jika pemerintah dan perusahaan mengabaikan kewajibannya terhadap keberlanjutan ekosistem di kawasan pertambangan. Pertanyaannya, apakah Pemerintah telah melakukan pengawasan tersebut?
TentangWilayah Pertambangan
Wilayah pertambangan adalah sebagai bagian dari tata ruang nasional merupakan landasan bagi penetapan kegiatan pertambangan yang memiliki unsure transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab;terpadu dengan memperhatikan pendapat dari instansi pemerintah terkait, masyarakat, dan dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya, serta berwawasan lingkungan. Dalam pemberian izin wilayah usaha pertambangan (WUP) haruslah berdasarkan kriteria diantaranya; kaidah konservasi; daya dukung lindungan; dan tingkat kepadatan penduduk.Tentang Izin Usaha Pertambangan
Pemegang izin usaha pertambangan terdiri dari izin usaha pertambangan eksplorasi dan izin usaha operasi produksi. Pemegang izin usaha eksplorasi maupun izin usaha operasi produksi wajib memuat ketentuan diantaranya; rencana umum tata ruang, jaminan kesungguhan, rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat disekitar wilayah pertambangan, penyelesaian perselisihan, iuran tetap dan iuran eksplorasi, dan amdal. Ditegaskan lagi pada izin usaha operasi produksi wajib memuat ketentuan tentang lingkungan hidup dan reklamasi pasca tambang dan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang dan konservasi.
Tentang Kewajiban Pemegang Izin Usaha Pertambangan
Pemegang izin usaha pertambangan terdiri dari izin usaha pertambangan eksplorasi dan izin usaha operasi produksi. Dalam undang-undang Minerba ini, secara jelas menegaskan tentang kewajiban pemegang izin usaha baik izin usaha eksplorasi maupun izin usaha operasi produksi dalam hal pengelolaan yang berkelanjutan, tidak eksploitatif, tidak merusak bentangan alam dan tataguna air, tidak melakukan pencemaran terhadap lingkungan dan membahayakan manusia dan tidak merugikan masyarakat disekitarnya. Kewajiban yang dimaksud antara lain; menerapkan kaidah pertambangan yang baik (pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pascatambang; upaya konservasi sumber daya mineral dan batubara), meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara, melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat dan mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan. Wajib menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu daerah, wajib menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air dan wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pascatambang pada saat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi.
Tentang Pengawasan
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yangdilakukan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan. Pengawasan itu meliputi antara lain: teknis pertambangan; pemasaran;keuangan; pengolahan data mineral dan batubara;konservasi sumber daya mineral dan batubara;keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;keselamatan operasi pertambangan; pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang;pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri; pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan;pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan;kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan yang menyangkut kepentingan umum, pengelolaan IUP (Izin Usaha Pertambangan)atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan khusus); dan jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan. Masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan usaha pertambangan berhak: memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalaha n dalam pengusahaan kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap kerugian akibat pengusahaan pertambangan yang menyalahi ketentuan.
Tentang Sanksi Hukum Pemegang IUP(Izin usaha Pertambangan)
Penghentian sementara atas izin usaha pertambangan dapat dilakukan salah satunya adalah jika kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi sumber daya mineral dan/atau batubara yang dilakukan di wilayahnya. Apabila Pemerintah Daerah tidak mengenakan sanksi tersebut, maka Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat menghentikan sementara atau mencabut IUP tersebut.Sedang bagi pemegang izin usaha pertambangan yang menyampaikan keterangan palsu atas kewajiban-kewajibannya, akan dikenakan hukuman pidana paling lama sepuluh tahun atau denda sepuluh milyar rupiah. Sedang bagi pemegang izin eksplorasi namun melakukan kegiatan operasi produksi dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda sepuluh milyar rupiah. Selain pidana denda dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha atau pencabutan status hukum.Berdasarkan undang-undang diatas, sesungguhnya menjelaskan bahwa investor tidaklah secara mudah dapat mengelola bahan tambang kita. Ketentuan-ketentuan yang mensyaratan pengelolaan tambang secara adil bagi rakyat dan berkelanjutan merupakan prasyarat bagi investor yang hendak mengelola sumber daya tambang. Pengelolaan yang adil dan berkelanjutan merupakan prasyarat yang harus dijalankan dalam pengelolaan sumber daya tambang kita. Artinya, pengelolaan tersebut tidak eksploitatif, memiliki visi keberlanjutan dan tidak membawa dampak kemiskinan bagi masyarakat disekitarnya. Peran dan posisi pemerintah juga tidaklah semata berada pada posisi peraup keuntungan dari sumber daya alam tersebut, tapi juga menegaskan bahwa pemerintah terlibat dalam pengelolaan pertambangan, mulai dari perencanaan, pengelolaan sampai pada fungsi pengawasan dan dapat dikenakan sanksi apabila fungsi-fungsi tersebut tidak dijalankan sesuai dengan yang tertuang dalam undang-undang tersebut. Pertanyaannya apakah semua ini sudah dijalankan? Dari gambaran pada awal tulisan, telah terindikasi bahwa pengelolaan tambang emas Bombana jauh di bawah prasyarat-prasyarat tersebut. Sehingga yang terjadi adalah tambang hanya menguntungkan pihak pemerintah daerah dan hanya dalam jangka waktu singkat. Karena, jika pengelolaan tambang tetap dilakukan dengan cara eksploitatif, maka kabupaten Bombana kedepan akan di hadapkan pada persoalan; krisis air, krisis pangan, rendahnya kualitas kesehatan bagi masyarakat disekitar kawasan, konflik agraria, hilangnya hak rakyat atas pengelolan sumber daya alam, dan sebagainya. Kedepan, yang akan terjadi adalah Kabupaten Bombana akan menjadi daerah miskin ditengah sumber daya alam yang kaya. Ini karena kejahatan lingkungan telah terjadi.

Oleh : Sus Yanti Kamil

Sumber; www.jatam.org

Dua Investor Lokal Segera Eksploitasi Emas Bombana

Harian Investor Daily, 02/04/2009 14:51:22 WIB

KENDARI, INVESTOR DAILYDua investor lokal, yaitu PT Panca Logam Makmur (PLM) dan PT Tiran Indonesia, segera memulai kegiatan penambangan emas di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kedua perusahaan tersebut telah memperoleh izin kuasa pertambangan (KP) dari pemerintah daerah sebelum UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) diratifikasi pada pertengahan Desember 2008
Wakil Bupati Bombana Subhan Tambera di Kendari, Sultra, mengatakan Panca Logam sudah memperoleh izin untuk mengelolah 1.200 hektare (ha) lahan dan PT Tiram menguasai 800 ha.
Pemerintah daerah mengeluarkan KP bagi kedua perusahaan itu karena berpengalaman di bidang pertamabangan. “Mereka sduah memenuhi seluruh kriteria sehingga pemerintah setempat mengeluarkan izin,” katanya di Kendari, kemarin.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bombana Kahar pernah mengatakan, potensi emas di daerah tingkat dua yang belum genap berusia empat tahun itu mencapai 165 ribu ton. Angka potensi tersebut didapat dari hasil penelitian dan survei Dinas Pertambangan dan Energi dan Pemprov Sultra bekerja sama dengan sejumlah geolog dari Bandung.
Subhan mengatakan, potensi logam mulia yang terkandung dalam perut bumi Bombana yang jumlahnya mencapai puluhan ribu hektare tersebut telah menggaet 12 calon investor. Namun, Pemkab Bombana baru memenuhi permohonan PLM dan Tiran.
Menurut Subhan, hal mendasar yang menjadi perhatian Pemkab Bombana sebelum menerbitkan izin adalah komitmen investor terhadap lingkungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal sesuai kemampuan yang dimiliki.
“Pemerintah mengingatkan investor agar memberi kesempatan seluas-luasnya kepada tenaga kerja lokal sehingga mereka tidak merasa menjadi penonton di daerah kelahirannya,” katanya.
Namun, Subhan berharap, warga yang berminat menjadi tenaga kerja perusahaan menyesuaikan dengan kemampuan dan keahlian yang dimiliki sehingga tidak ada kesan saling memaksakan.
“Perusahaan membutuhkan tenaga kerja sesuai keahlian dan kemampuan. Tidak mungkin semuanya buruh atau tenaga alat berat sehingga harus menyesuaikan,” katanya.
Wakil Bupati Bombana mengakui, belakangan warga setempat dan di luar Bombana mulai berspekulasi masuk lokasi tambang emas Bombana, padahal sudah ditutup sejak 17 Maret 2009.

Bukan-Penduduk-Bombana-Silahkan-Minggir



KASIPUTE. Pemerintah Kabupaten Bombana mulai Rabu ini (25/9/08) melarang masyarakat dari luar Kabupaten Bombana untuk menambang emas di Sungai Tahi Ite. Mereka baru akan diizinkan untuk mendulang emas setelah Lebaran. Itu pun dengan syarat, harus mengantongi izin menambang yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bombana dan menunjukkan surat pengantar dari daerah asal mereka
Bupati Bombana Attikurahman menegaskan kebijakan ini diambil karena jumlah penambang yang berdatangan makin banyak. Jumlah penambang dari luar Bombana juga jauh lebih besar. Akibatnya aparat keamanan sulit mengendalikan keamanan dan ketertiban. "Kami pasti harus utamakan warga lokal, agar pendapatan mereka lebih baik," ujarnya Selasa (24/9/08)
Berdasarkan pantauan KONTAN, jumlah penambang dari luar Kabupaten Bombana memang terus berdatangan. Mereka datang dengan menggunakan sepeda motor dan datang secara bergerombol. Ada juga yang menggunakan mobil sewaan dan masuk dari Kota Kendari
Menyikapi euforia itu, Pemerintah Kabupaten Bombana mulai memperketat penjagaan. Di gerbang kabupaten, pemkab menempatkan lebih dari 12 orang aparat kepolisian atau 1 SSK (Satuan Setingkat Kompi) dan Polisi Pamong Praja. Mulai Rabu ini mereka ditugaskan untuk menghalau penambang luar yang akan masuk ke Bombana
Attikurahman menjelaskan, Pemkab Bombana sudah membuka pendaftaran bagi warga yang ingin memperoleh kartu izin menambang. Untuk memperoleh kartu ini, warga dikenakan retribusi Rp 100 ribu. Jangka waktu berlakunya 6 bulan, sejak izin dikeluarkan. Kartu izin penambangan ini, untuk sementara, hanya diperuntukkan bagi warga lokal yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah setempat.
Pengaturan ini, kata Attikurahman, untuk mengurangi kecemburuan sosial antara warga lokal dengan penambang dari luar Bombana. Maklumlah, penambang luar justru lebih jago dalam mendulang emas. Menurut Atikkurahman, sebagian besar pendatang itu pernah bekerja di tambang emas Martapura, bahkan ada yang sudah berpengalaman menambang di Timika, Papua. "Setelah seluruh warga Bombana terdaftar, baru kami buka untuk warga luar Bombana," katanya
Harga emas dari hasil penambangan di Sungai Tahi Ite terus meroket. Ketika awal puasa harga emas Bombana per gramnya masih Rp 130 ribu, kini sudah meroket menjadi Rp 200 ribu/gram. Itu pun banderol untuk emas yang belum terlalu bersih atau masih bercampur sedikit pasir. "Kalau yang sudah bersih sekali bisa mencapai Rp 220 ribu/gram," ujar Anto, pengepul emas dari Kasipute
Anto menuturkan, pembeli berani menawar tinggi karena kualitas emas di Bombana melebihi produk Martapura dan Papua. "Kalau di sana kadar emasnya 70 persen, di sini bisa mencapai 90,” katanya. Selain itu, kata Anto, jumlah penambang emas di Bombana masih sangat sedikit sementara cadangan melimpah.
Menurut cerita Anto, setiap hari para pengepul bisa mengumpulkan emas 600 gram hingga 1 Kg. Mereka kemudian menjualnya ke Kendari dan Makassar dengan harga Rp 220.000 sampai 250 ribu per gram.


Wacananya Emang Bagus tp kenyataannya lain.


Sumber; Kontan online

Jumat, 04 September 2009

Potensi Pariwisata Bombana

WALAUPUN Kabupaten Bombana baru terbentuk sebagai daerah otonom, namun potensi Obyek dan Daya Tarik Wisata (ODTW) di daerah ini, baik wisata alam maupun wisata budaya, sangat representatif untuk dikelola dan dikembangkan. Obyek wisata Pulau Sagori di Kecamatan Kabaena, dengan hamparan pasir putih yang belum tercemar, sangat cocok untuk kegiatan berjemur sembari menikmati hempasan ombak, sebagaimana lagu ‘’Kabaena gunungnya tinggi, ombak di laut sama ratanya’’. Selain hamparan pasir putih, Pulau Sagori juga memiliki terumbu karang yang sangat indah serta biota laut yang beraneka ragam jenisnya. Pemandangan bawah laut yang sangat menakjubkan, sangat ideal untuk kegiatan diving. Pulau Sagori ditumbuhi sejumlah pohon pinus dan dihuni oleh masyarakat suku Bajo. Di pulau ini, wisatawan pun bisa menikmati keindahan saat terbit dan tenggelamnya matahari. Akses untuk ke Pulau Sagori dengan menggunakan kapal Super Jet dari ibukota kabupaten ditempuh sekitar 2 jam, sedangkan dari Kelurahan Sikeli hanya sekitar 15 menit. Tak kalah menariknya dengan obyek wisata Pulau Sagori, yang juga potensial untuk dikelola dan dikembangkan, adalah obyek wisata Pulau Basa dan Pantai Nirwana di Kecamatan Poleang. Untuk mencapai obyek wisata Pulau Basa tersedia alat transportasi speed boad, dan hanya dibutuhkan waktu sekitar 20 menit dari Boepinang (ibukota Kecamatan Poleang). Sedangkan Pantai Nirwana dapat diakses dengan kendaraan roda empat dan roda dua. Jarak Pantai Nirwana dengan ibukota kecamatan sekitar 8 km, dan dari ibukota kabupaten sekitar 68 km. Sementara di Desa Lengora, Kecamatan Kabaena Timur, terdapat Gua Watuburi. Obyek wisata ini juga dapat dijangkau dengan kendaraan roda dua dan roda empat, sekitar 25 km dari ibukota kecamatan. Keunikan dan daya tarik gua ini adalah ditemukannya tempat bertapa serta adanya mata air, yang diyakini sebagian masyarakat dapat memberikan khasiat. Obyek wisata alam lainnya yang jadi andalan Bombana adalah Air Mendidih Tahi Ite di Desa Rau-Rau Kecamatan Rarowatu. Obyek wisata ini memiliki keunikan karena selain airnya mendidih, juga airnya rasa asin dan vegetasi bercorak tumbuhan pantai. Untuk menjangkau obyek wisata Air Mendidih Tahi Ite dapat diakses dengan menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua. Jarak dari ibukota kabupaten sekitar 26 km, sedangkan dari ibukota kecamatan sekitar 14 km. Obyek lain yang membutuhkan sentuhan investor adalah obyek wisata Air Terjun Langkowi di Kelurahan Taubonto, dan Air Terjun Langkapa di Desa Ladumpi Kecamatan Rarowatu. Demikian pula dengan savana dan hutan mangrove di Kecamatan Rarowatu , dapat dikelola dan dikembangkan menjadi obyek wisata menarik sekaligus sebagai obyek penelitian ilmiah.Wisata Budaya Selain wisata alam, Kabupaten Bombana juga kaya wisata budaya. Salah satunya adalah pesta adat yang dilaksanakan oleh penduduk pribumi (To Moronene), yakni pesta/upacara perkawinan. Upacara perkawinan masyarakat To Moronene memiliki keunikan dan spesifikasi. Setelah melalui tahapan peminangan, prosesi selanjutnya adalah Metiwawa (mengantar calon mempelai perempuan ke rumah calon mempelai laki-laki) pada hari puncak pelaksanaan pernikahan secara adat. Prosesi tersebut disebut Tina Niwawa. Dalam perjalanan menuju kediaman calon mempelai laki-laki, rombongan diiringi tetabuhan gong. Dan setibanya di halaman calon mempelai laki-laki, rombongan calon mempelai perempuan disambut dengan tarian penjemputan yang disebut Momaani. Penarinya terdiri dari beberapa orang pemuda gagah perkasa berpakaian adat Moronene, lengkap dengan Taa (parang panjang) dan tameng/perisai. Sebelum memasuki kediaman calon mempelai laki-laki, terlebih dahulu dilakukan Mompindai Sincu, dengan membacakan mantera (doa) oleh Tua Adat/Tolea. Inti dari mantera/doa adalah permohonan kepada Yang Maha Kuasa, semoga perjalanan kehidupan keluarga calon mempelai senantiasa mendapat ridho dan perlindunganNya.Tarian dan Pakaian Adat Tarian daerah merupakan salah satu kekayaan budaya Kabupaten Bombana yang juga memiliki ciri khas yang unik dan menarik. Jenis tarian yang sangat terkenal , baik di level lokal, regional, maupun nasional, antara lain tarian Morengku, Lumense, Lulo Alu dan Lulo umum. Tarian Morengku, Lumense, dan Lulo Alu bahkan pernah terpilih mewakili Provinsi Sulawesi Tenggara pada Festival Tarian Daerah di Jakarta. Salah satu tarian, yakni Lumense, berasal dari Kecamatan Kabaena. Lumense berasal dari kata Lume yang berarti terbang, dan Mense yang berarti tinggi. Jadi, Lumense berarti terbang tinggi. Makna dari tarian ini adalah pemujaan pada sang Dewa. Tarian ini dipersembahkan pada upacara penyambutan tamu pesta-pesta rakyat. Demikian pula tarian Lulo umum, dilakukan pada acara-acara khusus, misalnya pada resepsi pernikahan, penyambutan tamu ataupun pada acara-acara hajatan lainnya. Penari Lulo umum tidak ada batasan gender, usia maupun status sosial.Musik Tradisional Selain pesta adat dan tarian daerah, Kabupaten Bombana juga memiliki aset budaya yang potensial untuk dikembangkan, yakni seni musik tradisional. Di antaranya adalah musik bambu O’ore. Jenis musik ini bahannya terbuat dari bambu pilihan dan dirancang secara khusus, sehingga bila dihentakkan akan mengeluarkan bunyi sesuai nada yang diinginkan. Musik tradisional lainya adalah Ndengi-ndengi. Bahannya terbuat dari kayu jenis tertentu, terdiri atas 3 batang dan masing-masing mempunyai nada yang berbeda. Jika dimainkan akan mengeluarkan bunyi yang dapat mengiringi tarian Lulo umum.

31 Pendulang Emas Illegal diTahan

Kasipute– Aparat kepolisian dan Pemkab Bombana ternyata tak punya kemampuan lebih utnuk mensterilkan zona emas.
Buktinya, aparat Polres Bombana masih berupaya membersihkan kawasan kaya emas tersebut daru susupan pendulang illegal, meski kegiatan penertiban telah beberapa kali dilakukan bersama Pemkab Bombana.
Dari informasi yang diperoleh dari Yan Sultra Indrajaya, Kapolres Bombana, bahwa sampai saat ini pihaknya telah menangani delapan kasus pertambangan emas.
Lima diantaranya merupakan perkara lama sedangkan tiga lainnya kasus baru.
“Dari delapan kasus ini, kami juga menahan para tersangkanya yang berjumlah sekitar 30 orang”, ungkapnya.
Ia menambahkan, personilnya saat ini tengah menggenjot pemberkasan kasus pertambangan itu, termasuk intens melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan.
“Jika kasus ini sukses, dirampungkan, maka tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka lain”, lanjutnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Muhammad Sioti, menjelaskan, puluhan pendulang itu ditahan karena mereka melakukan usaha pertambangan tanpa izin atau mendulang secara illegal sehingga melanggar undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral, dan batu bara dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
“Mengenai tersangka semuanya berjumlah 31 orang. Rinciannya, lima kasus pertama ada 16 TSK, sedangkan 3 kasus baru ada 15 TSK”, ungkapnya.

Pengikut

Entri Populer