Jumat, 04 September 2009

31 Pendulang Emas Illegal diTahan

Kasipute– Aparat kepolisian dan Pemkab Bombana ternyata tak punya kemampuan lebih utnuk mensterilkan zona emas.
Buktinya, aparat Polres Bombana masih berupaya membersihkan kawasan kaya emas tersebut daru susupan pendulang illegal, meski kegiatan penertiban telah beberapa kali dilakukan bersama Pemkab Bombana.
Dari informasi yang diperoleh dari Yan Sultra Indrajaya, Kapolres Bombana, bahwa sampai saat ini pihaknya telah menangani delapan kasus pertambangan emas.
Lima diantaranya merupakan perkara lama sedangkan tiga lainnya kasus baru.
“Dari delapan kasus ini, kami juga menahan para tersangkanya yang berjumlah sekitar 30 orang”, ungkapnya.
Ia menambahkan, personilnya saat ini tengah menggenjot pemberkasan kasus pertambangan itu, termasuk intens melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan.
“Jika kasus ini sukses, dirampungkan, maka tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka lain”, lanjutnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Muhammad Sioti, menjelaskan, puluhan pendulang itu ditahan karena mereka melakukan usaha pertambangan tanpa izin atau mendulang secara illegal sehingga melanggar undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral, dan batu bara dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
“Mengenai tersangka semuanya berjumlah 31 orang. Rinciannya, lima kasus pertama ada 16 TSK, sedangkan 3 kasus baru ada 15 TSK”, ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut

Entri Populer