Kamis, 24 September 2009

Oknum Polisi dan TNI Terlibat Adu Jotos

Kendari, KP
Keakraban yang dibangun antara TNI dan Polisi seringkali ternoda dengan hal-hal yang dilakukan para personilnya. Kemarin, sebuah kejadian yang mencoreng nama dua institusi itu kembali terulang. Dua orang oknum aparat, masing-masing Briptu Ir dan Prada Ind terlibat perkelahian tepat di depan SDN 1 Pelangi Kelurahan Sanua Kecamatan Kendari Barat.
Tak ada yang tahu seperti apa kronologis kejadian sebenarnya, sebab, baik Ir maupun Ind, masing-masing merasa diri benar. Ir yang sehari-hari bertugas sebagai anggota Lantas Polresta Kendari dan Ind yang tercatat di kesatuan 713 Gorontalo, mempunyai cerita berbeda terkait perkelahian itu.
Versi Ind, sekitar pukul 11.45 Wita, kemarin, dengan sepeda motornya ia mengarah ke sebuah travel di Kelurahan Sanua, untuk membeli tiket pulang ke Gorontalo. Tepat di depan travel, datang sebuah motor patroli Lantas menghadangnya. Belum sempat motor yang dikendarainya berhenti, polisi itu sudah menghalangi jalannya dengan motor. Sontak, pemuda yang berada di Kendari sejak 14 September lalu itu, menjadi kaget. Ind turun dari motornya dan menghampiri Ir.
"Saya bilang, kamu mau bunuh saya. Kenapa kamu palang saya? Langsung dia bilang kamu tidak pake helm. Langsung dia tempeleng saya di pipi kiri," kata Ind, sembari menunjukkan bekas tamparan di pipinya, saat ditemui di Markas Den POM, Kendari kemarin.
Tamparan yang mendarat di pipinya, membuat emosi pria itu, tersulut. Ind balik membalas, tepat mengenai atas bibir Ir hingga mengalami luka robek. Adu kekuatan pun tak bisa terelakkan. Masing-masing mengeluarkan ilmu bela diri yang mereka pelajari di kesatuan. Akibatnya, saling pukul antara keduanya, mewarnai Ramadhan warga Sanua.
Pemandangan yang tak biasa itu, menjadi tontonan masyarakat. Beberapa orang malah ada yang membantu Ir. Akibatnya, Ind kewalahan dan jadi sempoyongan. "Saya dikeroyok, saya melawan. Satu pergi, datang lagi pukulan bertubi-tubi. Saya nda tahu siapa yang pukul. Karena ada yang pakaian preman. Setelah itu, tangan saya dipegang dan saya dipukul berkali-kali. Saya jadi capek, trus dinaikkan di Angkot. Saya bilang, saya anggota, tidak ada hak mu mau angkut saya. Trus saya telepon teman saya, karena saya sudah dikeroyok. Sudah itu, saya didorong masuk mobil," tutur Ind ketika ditemui di Mako Den POM, kemarin.
Sampai di Mako Polsek Kemaraya sekitar pukul 12.30 Wita, bukannya diamankan, malah ia kembali dihadiahi bogem mentah dari teman-teman Ir sesama polisi, ketika dirinya dibawa masuk ke dalam sel.
Cerita diatas, versi Ind. Versi Ir lain juga. Katanya, perkelahian itu terjadi disebabkan karena ulah oknum TNI itu yang meski sudah melanggar aturan dengan tidak memakai helm, tetap saja ngotot. Padahal, sebagai polisi, Ir sudah melaksanakan tugasnya yakni menegur Ind yang tidak mematuhi undang-undang lalu lintas.
Ketika wartawan koran ini tiba di Mapolsekta Kemaraya, ruang sel penuh dengan kerumunan polisi, baik yang tugas di Polsek Kemaraya maupun polsek tetangga seperti Polsek Kandai, KP3, Polantas dan Polresta Kendari. Tak ketinggalan, masyarakat ikut masuk menyaksikan pemukulan yang diterima Ind.
Untung saja, 4 anggota TNI masing-masing I Komang, Suwandi dan Irfan M serta Jamuruddin, langsung tiba di Mako sekitar pukul 12.20 Wita, kemarin. Mereka adalah anggota POM yang akan menjemput Ind dan tiga TNI lainnya, yang tak lain teman Ind. Sedangkan Ir langsung diarahkan ke RS Bhayangkara untuk visum.
Kapolresta Kendari, AKBP Erfan Prasetyo untuk berkomentar. Kapolresta yang dihubungi via Hand Phone (HP), semula tidak mengangkat Ponselnya. Namun, setelah berkali-kali dikontak, barulah pengganti AKBP Amran Ampulembang itu, mengangkat HP-nya. Menurut dia, perkelahian antara oknum Polri dan TNI, membuat dirinya turut prihatin. "Saya ikut prihatin atas kejadian tersebut. Dimana, anak buah saya posisinya dalam tugas dan tahu bahwa tiap pengendara motor harus menggunakan helm," kata Erfan yang sedang memantau pengamanan di Unhalu, kemarin.
Sementara itu, Kasi Intel Korem 143 HO, Letkol Inf Alamsyah mengatakan, laporan yang ia dapatkan, masih diselidiki kebenarannya sehingga ia tidak mau mengutarakan lebih detail, karena belum tahu siapa yang benar dan siapa yang salah.
Hanya saja, Alamsyah menyayangkan tindakan polisi yang membawa anggota TNI ke sel. Menurut dia, ketika polisi menangkap tangan anggota TNI melakukan tindak kriminal, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah membawa anggota tersebut pada POM atau dilaporkan pada atasannya, bukan membawa dan memasukkan ke dalam sel.
"Apapun kejadian, kalau melibatkan anggota dan tertangkap tangan, segera dilaporkan pada atasan langsung atau pada penegak hukum di bidang militer yaitu Den POM. Jadi kalau ditangkap, dibawa kesini. Jangan dibawa ke sana (sel-red) dong. Oh salah dong, kenapa sudah di Polsek, orang dipukul. Harusnya segera dilaporkan ke kesatuan. Beberapa kali saya ingatkan, tolong polisi harus memahami bahwa ada UU militer yang mengatur itu," katanya dengan intonasi tinggi.
Perkelahian antara dua oknum Polri dan TNI itu, menjadi perhatian serius masing-masing petinggi dua institusi tersebut. Letkol Inf Alamsyah bahkan turun langsung melakukan kroscek ke Den POM di Jalan La Ode Hadi-Bay Pass, terkait kronologis yang menimpa Prada Ind.
Bahkan, tak sekali saja Alamsyah terlibat pembicaraan dengan Danrem 143 HO, Kol Inf Iskandar M Sail yang tengah berada di Jakarta, untuk melaporkan adanya perseteruan antara oknum Polri dan TNI. Hal itu dapat diketahui dari percakapan antara komandan tertinggi di Korem 143 HO itu dengan Alamsyah yang selalu memanggil orang di seberang sana dengan sebutan "Siap Danrem".
Setelah mendapat arahan, Alamsyah akhirnya mengijinkan Prada Ind yang berinisiatif melapor balik Bripda Ir, ke Propam Polda Sultra. Ind meninggalkan markas sekitar pukul 16.00 Wita. Bripda Ir sendiri sekitar pukul 15.30 Wita, kemarin, sudah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Den POM.
Untuk memperjelas statementnya, Alamsyah juga mengontak Pakum Militer Korem 143 Ho, Mayor CHK Dr P Sagala SH MH untuk datang menjelaskan soal UU militer yang tidak membolehkan polisi membawa TNI ke dalam sel. Setengah jam kemudian, magister bidang hukum kemiliteran itu, sudah terlihat di Mako Den POM.
Mayor Sagala menjelaskan, UU nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer, pasal 69 ayat 1 menyatakan, penyidik di lingkungan TNI itu adalah atasan yang berhak menghukum (Ankum) dan polisi militer. Apabila anggota TNI tertangkap tangan melakukan tindakan pidana, polisi harus segera menyerahkan anggota tersebut ke Ankum dan Polmil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut

Entri Populer