Bupati Serahkan ke Proses Hukum .!!!
KEPRES - Bupati Bombana, Dr H Atikurrahman, mengungkapkan kasus ijazah palsu yang diduga terjadi di wilayahnya dan menimpa puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bombana, semua diserahkan kepada aparat penegak hukum. Dia menegaskan, jika terbukti silakan proses secara hukum.
"Semua saya serahkan kepada aparat hukum untuk mengusut tuntas dugaan penggunaan ijazah palsu dalam seleksi CPNSD. Kalau memang terbukti bahwa ijazah itu palsu, silakan diproses secara hukum," jelas Atikurahman saat dicegat usai membawakan visi dan misi bakal calon Bupati Bombana di Plaza Inn Hotel Kendari, Kamis (11/3).
Menurut dia, selaku bupati dia tidak punya kewenangan untuk memecat langsung oknum PNS yang terlibat indikasi penggunaan ijazah palsu itu. Dikatakan, tentang pemecatan ada mekanisme tersendiri.
"Yang punya kewenangan untuk memecat adalah Badan Kepegawaian Negara di Jakarta. Saya hanya menegaskan, semua proses ini diserahkan kepada aparat penegak hukum," tambahnya.
Berbeda dengan keterangan yang disampaikan Atikurrahman, Sekretaris BKD Sultra, Drs H Arijallu Rayatul Janna SIp, mengungkapkan, seorang Bupati bisa saja memecat oknum PNS jika terbukti menggunakan ijazah palsu.
"Sebagai penanggung jawab pembina PNS di daerah tingkat dua, seharusnya bupati yang bertindak tegas atau bisa memecat langsung oknum PNS itu, jika memang terbukti ijazah yang digunakan adalah palsu," ujarnya.
Selain dipecat, oknum pemalsu ijazah itu bisa digugat lembaga. Jika ijazahnya dikeluarkan universitas, maka universitas itu bisa menggugat oknum PNS itu. Jika ijazah SMA, maka yang berhak bertindak adalah Dinas Pendidikan Nasional.
"Tetapi paling utama, bupati itu yang harus berkeras. Ya, bisa memecat oknum PNS pengguna ijazah palsu itu," tegas Rijal.
Untuk diketahui, terungkapnya kasus ini setelah Direskrim Polda Sultra menemukan ijazah yang digunakan CPNS di Bombana terindikasi palsu. Direktorat Reskrim Polda Sultra saat ini terus mengumpulkan bukti tentang indikasi ijazah palsu itu. Direskrim Polda Sultra mensinyalir ada oknum yang menjadi dalang utama dalam kasus ini.
Terakhir Polda Sultra memeriksa sejumlah oknum PNS di BKD Bombana. Bukti-bukti menunjukkan, kuat dugaan bahwa ijazah itu benar-benar palsu. Ada beberapa universitas yang disebut Polda dalam kasus ijazah palsu ini. Di antaranya Universitas Haluoleo Kendari dan Universitas 45 Makassar.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pengikut
Entri Populer
-
Kendari, KP Keakraban yang dibangun antara TNI dan Polisi seringkali ternoda dengan hal-hal yang dilakukan para personilnya. Kemarin, se...
-
Dian Cahyadi Pada suatu ketika I Dio' terserang penyakit gagu. Berkata sahibul hikayat, sudah tiga tahun lamanya I Dio' mengidap ...
-
PANANRANG TASSIPARIAMAE (8 TAHUN) Taung Alipu : 1 tetti’na = salasa naomporang Muharram, maraja namaponco bosinna, masero lempe’na, biasa ...
-
Kolaka, KP Gelar budaya suku Mornene berupa prosesi adat montewehi wonua akan dilaksanakan di Kecamatan Watubangga, tempatnya di lapanga...
-
Negarakertagama merupakan kakawin yang menceritakan kisah Raja Majapahit, Hayam Wuruk yang melakukan pelesiran ke daerah Blambangan dan dala...
-
Assalamu Alaikum Wr. Wbr. " Pengalaman Adalah Guru Yang Terbaik." "Kesempatan (Waktu) dan Kemampuan Financial, Tidak S...
-
Kendari, KP Sekelompok massa berbendera Komite untuk Demokrasi Keadilan dan Transparansi Anggaran (Kudeta) Sultra terlibat adu jotos dengan ...
-
5 Nama Menghilang Rumbia, Kepres-Tahun 2009 adalah merupakan tahun terakhir pengumuman honorer data base Bombana yang lulus menjadi CPNS. Se...
-
Ricardo Kaka mencetak gol perdananya di Divisi Primera ke gawang Villarreal, Rabu (23/9) atau Kamis dini hari. Gol ini ikut memberikan kemen...
-
ANGGARAN DASAR IKATAN KELUARGA PELAJAR MAHASISWA BOMBANA (IKAPERMAB) YOGYAKARTA PENDAHULUAN Kemerdekaan Indonesia adalah hasil perjuangan b...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar