Rabu, 31 Maret 2010

Pembina Cabul

Pembina Pramuka Cabuli Anak Asuh

*Korban Berumur 14 - 16 Tahun

Baubau, Kepres - Wajah lembaga Pramuka kita tercoreng. Salah seorang pembina pramuka salah satu Saka di Kota Baubau yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Kwarcab Baubau Bidang Organisasi dan hukum, La Ode Hamdansyah alias Kak Dadang tega mencabuli puluhan anak dibawah umur.
Parahnya lagi, mereka yang dicabuli tidak lain adalah anak didiknya sendiri di pramuka. Lebih memalukan lagi pelaku adalah mantan ketua Lembaga Perlindungan Anak Sultra.

Dalam melakukan aksi cabulnya, pelaku memanfaatkan posisinya untuk menyalurkan hasrat dan berusaha menutupi perbuatannya dengan bertindak sebagai petugas pos pada saat kegiatan Jurit Malam/penggodokan dalam rangka ujian kenaikan tingkat. Ketika peserta didik/anggota pramuka yang mengikuti kegiatan ujian memasuki lingkungan pos yang pelaku tempati, berjarak sekitar 5 - 10 meter para peserta di hadang terlebih dahulu oleh salah satu petugas pos bayangan yang di tugaskan untuk mengatur jarak dan waktu. Saat peserta akan memasuki pos yang di tempati pelaku, ajudan akan mempersilahkan peserta menghadap pelaku dengan kode kedipan cahaya senter.

Ketika korban telah memasuki pos yang di tempati oleh pelaku, saat itulah pelaku mulai melakukan aksi bejatnya dengan terlebih dahulu mengajukan beberapa pertanyaan guna memuluskan aksi. Pertanyaan yang dilontarkan antara lain, bolehkah dokter menyuruh membuka baju pasiennya, bolehkah dokter meraba tubuh pasiennya dan beberapa pertanyaan lainnya. Usai melontarkan beberapa pertanyaan, pelaku kemudian melakukan praktek layaknya seorang dokter dengan pasiennya.

"Saya telanjang, dia pegang buah dadaku, kemaluanku, katanya dia cari titik rangsang, pikiranku kosong. Setelah itu saya disuruh pakai pakaian dan dia bilang ini bukan hanya kamu tapi semua kakak-kakakmu yang lama juga begini," ungkap salah seorang korban yang enggan dikorankan namanya dengan wajah tertunduk.

Selain meraba bagian-bagian sensitif dari mangsanya, beberapa diantara korban ada yang disuruh melakukan sodomi. "Saya disuruh angkat baju saya. Saya kira cuma diraba padahal diisap payudara saya. Saat itu saya ingin menolak tapi tidak tau mengapa bibir dan badan saya tidak bergerak. Pikiran saya kosong tanpa apa pun. Setelah dua menit saya disuruh pakaian kembali dan balik ke Buper," jelas seorang korban lainnya yang juga enggan disebutkan identitasnya.

Usai melakukan tindakan asusilanya, pelaku kemudian menyampaikan kepada para korbannya agar tidak menceritakan kejadian itu kepada pembina lain serta kepada siapapun. Pelaku juga berpesan kepada para korbannya agar jangan mau bila disuruh melakukan hal serupa oleh pembina yang lain karena hanya pelaku yang mengetahui masalah kesehatan. Untuk diketahui, pelaku saat ini merupakan PNS aktif di lingkungan RSUD Baubau.

Perbuatan asusila itu terus dilakukan pelaku secara berulang-ulang setiap kali acara kenaikan tingkat dibeberapa lokasi, diantaranya di kawasan kali Baubau/kali ambon (Wasinabui, perkebunan coklat, tangga seribu) serta di kawasan pantai Kokalukuna.
Orang tua dari beberapa korban yang dikonfirmasi koran ini mengaku tidak menyangka kalau anak mereka akan menjadi korban pelampiasan nafsu dari pembinanya sendiri. " Saya ingin agar dia diproses secara hukum," terang orang tua korban yang lagi-lagi enggan disebutkan identitasnya.

Sementara itu salah seorang anggota pramuka yang pernah ditugaskan pelaku sebagai ajudan saat jurid malam, Ld Abdul Kadir mengaku jika dia disuruh menahan peserta lain jika masih ada peserta didalam pos pelaku. Kadir baru diperbolehkan menyuruh peserta lainnya masuk kedalam pos setelah ada kode kedipan cahaya senter dari pelaku yang menandakan kalau peserta didalam pos sudah keluar.

"Saya tidak tau yang terjadi didalam. Saya cuma diberitahu kalau kak jend (pelaku, red) memberikan materi kerohanian dan ilmu kesehatan diposko," terang Kadir yang telah ditunjuk menjadi ajudan sejak 2008.
Akibat perbuatannya itu, pelaku kini mendekam disel tahanan Polres Baubau. Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Rofikoh Yunianto yang dikonfirmasi membenarkan hal itu. " Iya, pelakunya telah kami tahan. Untuk sementara baru 7 orang yang melapor. Kami akan jerat pelaku dengan Undang-undang perlindungan anak," kata Rofikoh yang dihubungi via ponselnya.



Berdasarkan informasi yang dihimpun koran ini, pelaku mulai melakukan aksinya sejak tahun 2007. Korbannya rata-rata wanita berusia 14 hingga 18 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut

Entri Populer