Kamis, 18 Maret 2010

Delapan Pendulang Emas diBombana Ditahan

Kendari, Kepres - Dalam rangka operasi tambang Anoa, jajaran Polres Bombana menahan delapan tersangka pendulang emas ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowato Kabupaten Bombana Sultra, Senin (15/3). Mereka oleh polisi diduga sebagai penambang ilegal karena tidak memiliki izin resmi untuk melakukan penambangan emas di tambang emas Kabupaten Bombana,
Sultra. Kedelapan penambang emas tersebut terdiri dari dua kelompok, kelompok Ahmad Bin Hamzah dan kelompok Lambang bin Aco.

Ditangan mereka ditemukan barang bukti (BB) berupa empat unit mesin penghisap atau dompeng, unit katup, dua buah keong yang juga digunakan sebagai alat penambangan, pipa paralon berjumlah dua batang, selang air satu rol dan sembilan lembar karpet.

Untuk kepentingan penyidikan, delapan tersanga beserta BB kini diamankan di Polresta Bombana. Kepada polisi delapn tersangka tersebut mengaku, mereka di lokasi penambangan sudah berjalan 17 hari. Namun proses penambangan ilegal yang diduga mereka lakukan baru tiga hari.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Fachrurrozi mengatakan delapan tersangka ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 158 dan 160 ayat 2 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar. By : "Aan der Bougiese".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut

Entri Populer