Minggu, 22 November 2009

Perpanjangan Penahanan Sekda Bombana Dipertanyakan

Kendari, Kepres - Ketua Umum LSM Pijar Keadilan R.O Tambunan sekaligus penasehat hukum mantan Sekda Bombana Idrus Efendi Kube, mempertanyakan kinerja Kejari Bau-Bau, dalam melakukan penahanan terhadap kliennya yang sudah melewati batas waktu penahanan. Ia mengatakan harusnya perpanjangan massa tahanan itu sudah habis.

"Saya heran dengan kinerja Kejari Bau-bau. Klien saya kok ditahan sampai 120 hari. Padahal harusnya hanya 90 hari. Inikan menyalahi prosedur. Sama saja mereka melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap klien saya," kata R.O Tambunan kemarin.
Menurut R.O Tambunan, Kejari Bau-bau sudah melakukan perpanjangan penahanan selama 3 kali. Semuanya ditingkat penyidikan. "Harusnya batas penahanan terhadap kliennya berakhir 10 November 2009 lalu. Tetapi, dengan alasan apa, Kejari Bau-Bau masih terus menahan klien saya di Lapas Bau-bau," ketus R.O Tambunan.

Harusnya, kata R.O Tambunan, penahanan terhadap kliennya hanya batas 90 hari, bukan 120 hari. Jika merujuk KUHP, menurut R.O Tambunan maka apa yang dilakukan Jaksa menyalahi prosedur. "Kelihatanya, dengan menahan klien saya sampai 120 hari, Kejaksaan menggunakan pasal 29 KUHP dengan ancaman hukum 9 tahun penjara. Padahal seharusnya mereka menggunakan pasal 9 KUHP," jelasnya.

R.O Tambunan mengaku menolak dengan apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bau-Bau dalam memperpanjang penahanan atas kliennya. Mantan pengacara Suharto ini meminta Kejari Bau-bau segera melimpahkan kasus kliennya ke Pengadilan Negeri Bau-Bau untuk segera disidangkan. "Apabila ini tidak disahuti dalam seminggu ini, kami akan mempraperadilankan Kejari Bau-bau," tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut

Entri Populer