Minggu, 22 November 2009

Merkuri di Bombana Diduga Ilegal

KENDARI, KEPRES – Perdagangan merkuri untuk penambangan emas tradisional di Kabupaten Bombana diduga ilegal. Menyusul tidak ditemukannya pengusaha, distributor dan pengecer merkuri yang terdaftar di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sulawesi Tenggara.

“Mereka (pengguna merkuri di tambang emas Bombana) dapat merkuri dari luar. Tidak membeli di Kendari, karena memang tidak dijual untuk tambang,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan dan Industri Sulawesi Tenggara, Sahibo, kemarin.

Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi adanya indikasi limbah merkuri di dua sungai besar di Kabupaten Bombana. Pencemaran yang diduga akibat penambangan emas, hasil penelitiah pihak Universitas Halu Oleo Kendari, belum lama ini.

Dikatakan Sahibo, usaha perdagangan merkuri, yang masuk dalam kategori bahan berbahaya (B2), tidak mudah. Melainkan ada izin usaha dari Departemen Perdagangan, ini diatur dalam peraturan mentri perdagangan RI 44-DAG/PER/9/2009 tentang pengadaan perdagangan bahan berbahaya.

Sementara hasil sidak, di Kota Kendari ada perusahaan yang didatangi masing-masing PT Kimia Farma dan PT Dua Ribu Mas. Namun, PT Kimia Farma tak menjual merkuri. Melainkan obat-obatan. PT Dua Ribu Mas menjual merkuri hanya saja diperuntukan untuk rumah sakit, dinas kesehatan, dan Puskesmas. ”Pengiriman barang juga terbatas, satu kali kirim sebanyak 250 miligram setiap bulannya,” kata Sahibo.

Penyalahgunaan merkuri dapat dikenakan administrasi berupa pencabutan izin usaha. Demikian juga bagi pengguna (konsumen) secara teknis Bupati dapat mencabut izin usaha konsumen (seperti izin usaha penambangan emas).

Guna menekan penggunaan merkuri di penambangan emas Bombana, pihak Diperindang Sultra bakal melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah daerah setempat. Serta melakukan koordinasi dengan aparat keamanan setempat.

www.Aan der Bougiese.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut

Entri Populer