Kamis, 20 Januari 2011

Mantan Bupati Diminta Sikapi Aksi Penyerobotan Tanah Warga

Attikurahman Diminta Sikapi Aksi Penyerobotan Tanah Warga








Kendari, Kepres - Demi mengantisipasi konflik horisontal antarwarga, Bupati Bombana, Attikurahman, diminta agar mengambilalih penyelesaian kasus sengekata tanah yang berstatus lokasi Fasilitas Umum (FU) dalam program transmigrasi tahun 1984 di Desa Tampa Bulu Poleang Utara, Kabupaten Bombana. Permintaan ini dilontarkan, Alexsander Sanekto, tokoh masyarakat Tampa Bulu, Senin (2/2).







Menurut pengakuan Sanekto, penyerobotan terhadap tanah fasilitas umum itu sudah terjadi sejak tahun 1992."Setelah pada tahun 1990 tanah fasilitas umum tersebut diolah oleh warga sebagai hak guna menanam padi sawah atas persetujuan KUPT Toari Poleang SP I, tiba-tiba pada tahun 1992, dari sekian banyak penggarap yang tersisa tinggal satu orang. Alasannya administrasi sebesar Rp.2.500.000 untuk mengurus surat-surat,"urainya.







Puncaknya, lanjut dia, pertengahan tahun 2005 saat pasar Tampa Bulu hendak dipugar dengan menggunakan dana rofi sebesar 1,5 milyar rupiah."Saat itulah beberapa oknum membuat rancangan tentang status fasilitas umum tersebut dengan memutar balikkan fakta. Diantaranya, membuat rekayasa akta jual beli tanah antara oknum dan warga diatas kertas bermatrei, yang sesungguhnya itu tidak pernah terjadi,"terangnya.







Sebagai bukti, kepada wartawan Sanekto menunjukkan surat keterangan jual-beli tanah antara Andi Hasanuddin warga bernama Salehe."Dalam surat keterangan itu, selain kepala desa dan Andi Hasanuddin, Salehe tidak ikut bertandatangan. Kemudian kejanggalan lainnya adalah tidak adanya saksi yang dicantumkan,"ungkapnya.







Pantauan wartawan koran ini, dalam berkas ditangan Sanekto juga terdapat surat pernyataan Andi Hasanuddin serta Sugeng Wibowo selaku KUPT Poleang I Tampa Bulu saat itu, yang menyatakan surat keterangan jual-beli antara dirinya (Andi Hasanuddin, red) dengan Salehe tidak sah. Dan pada poin B, Andi Hasanuddin menyatakan merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya oleh Salehe.







Sementara Sugeng Wibowo pada poin E menegaskan, fasilitas umum lokasi transmigrasi UPT Poleang I Tampa Bulu dilarang diperjual belikan dengan cara dan dalih apapun.







Atas permasalahn tersebut, Sanekto mengaku telah menempuh jalur hukum mulai dari lingkup kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga ke Polda Sultra."Kalau semua itu masih juga tidak ada jalan penyelesaian, maka kami akan melapor langsung ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (RI) di Jakarta,"tegasnya sambil mengaku tidak takut dengan berbagai ancaman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut

Entri Populer